Setelah pekan lalu diterima oleh Komisi IV DPRD Kalsel, Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi SMA, SMK dan SLB Provinsi kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi oleh lembaga legislatif tersebut. Bedanya, kali ini rapat juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kalsel.
Usai dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy, perwakilan dari asosiasi, Ridwan Hidayat, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berharap kesejahteraan para tenaga administrasi sekolah dapat meningkat pasca kewenangan pengelolaan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi per Oktober 2016 lalu.
Namun dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0298/KUM/2018 dan Nomor 188.44/0472/KUM/2018, harapan tersebut seolah pupus. "Tunjangan tambahan penghasilan yang kami terima hanya 1,5 juta Rupiah per bulan, padahal tunjangan itu yang kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, selain dari gaji sebagai PNS," tuturnya dengan suara bergetar.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, M. Yusuf Effendi, besaran tunjangan 1,5 juta Rupiah per bulan itu sudah berdasarkan aturan dari pemerintah. Di mana berdasarkan status, tunjangan kinerja antara pejabat struktural yang bertugas di Dinas Pendidikan berbeda dengan yang bertugas di Satuan Pendidikan. "Karena berbeda antara tenaga kependidikan dan tenaga pendidik," jelas Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, untuk tenaga kependidikan berstatus pejabat pengawas atau Kepala Tata Usaha besaran tunjangannya memang sebesar 1,5 juta Rupiah, sedangkan untuk pengawas sekolah diberikan tunjangan 3,5 juta Rupiah per bulan. Yusuf mengakui perlunya penambahan atau peningkatan besaran tunjangan untuk kepala tenaga administrasi di sekolah negeri yang statusnya PNS eselon IV/B, namun tentunya juga harus menyesuaikan dengan aturan yang juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Masalah lain justru muncul karena sesuai dengan penjelasan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), tunjangan yang dikeluhkan tidak dapat dinaikkan melebihi besaran tunjangan yang selama ini diterima oleh Kepala Sekolah. Ev
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H