Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

SK Dekan Cacat Hukum, Pihak Fakultas Minta Waktu 1 Minggu

Diperbarui: 4 Februari 2019   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wadek 3 - Syaiful Bahri Djamarah, Saat Mempraktekan Gaya Gusti Muhammad Thoriq Nugraha Menunjukan Jari ke Arah Dekan | dokpri

Jajaran pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin mengakui, terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan (SK) skorsing yang dijatuhkan kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha - salah seorang mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam, dengan tudingan tidak berakhlak.

Usai audiensi dengan Aliansi Mahasiswa UIN Antasari Bersatu - Amuba pagi tadi (04/02) Wakil Dekan 2 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin - Hasni Noor mengakui, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, ada kekeliruan pada pasal didalam SK tersebut, yang mengakibatkan masalah ini ramai dipemberitaan. Di mana ada tahapan - tahapan yang harus dilakukan sebelum SK itu diterbitkan, misalnya pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga pihaknya meminta waktu selama 1 pekan kedepan, untuk meninjau ulang kembali SK yang diterbitkan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, yang nantinya akan dimediasi oleh Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Antasari -- Nida Mufidah.

"Kami sudah konsultasi ke KemenkumHAM tentang legal opinion SK yang diterbitkan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan" ucap Hasni.

Sementara itu Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin  - Syaiful Bahri Djamarah mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha berkaitan dengan etika atau akhlak yang bersangkutan, yang tidak sejalan dengan visi misi UIN Antasari. Di mana yang bersangkutan sempat menunjukan jari tangan ke arah wajah Dekan Fakultas, saat yang bersangkutan dipanggil bersama orang tuanya.

Sementara itu terkait keberdaan organisasi Anak Fakultas Tarbiyah (AFATAR), Ia mengklaim tidak pernah membekukan.

Namun kenyataannya, sejak berdiri 8 tahun silam organisasi tersebut tidak mengantongi SK, sehingga rektorat membijakinya dengan cara memasukan organisasi tersebut ke dalam divisi Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Hal yang sama juga diungkapkan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Juairah yang mengklaim, penjatuhan sanksi kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha tidak ada sangkut pautnya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan bersangkutan, yang menuntut kelengkapan sarana dan prasaran fakultas. Pihaknya juga secara bertahap telah melengkapi segala fasilitas keperluan mahasiswa.

Seperti diketahui, Gusti Muhammad Thoriq Nugraha diskorsing oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, karena mengkritisi fasilitas sarana dan prasaran fakultas yang tidak memadai, serta seringkalinya dosen yang tidak hadir dalam perkuliahan.

Atas dasar tersebut, pihak Fakultas menjatuhi sanksi skorsing dengan tuduhan mahasiswa tidak berakhlak, dan organisasinya tempat dia bernaung pun dibekukan. (Ju)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline