Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan di Kalsel Banyak Revisi

Diperbarui: 18 Januari 2019   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imam Suprastowo - Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan di Kalsel|Dokumentasi pribadi

Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan di Kalimantan Selatan yang diusulkan pada tahun lalu oleh Komisi II DPRD Provinsi, kemarin (16/01), kembali memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Ditemui usai gelaran rapat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Syaiful Azhari, mengungkapkan bahwa ada sejumlah poin yang akan dirubah dalam rancangan payung hukum yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda 2018. Meskipun diakuinya pembahasan memang cukup alot dan berimbas pada belum rampungnya proses tersebut hingga akhir tahun lalu. "Kita tidak ingin ada tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada," ungkap Syaiful ketika ditemui awak media.

Peraturan Daerah yang mengatur masalah kelautan dan perikanan di provinsi ini diakuinya memang cukup banyak, di antaranya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalimantan Selatan dan Perda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Sehingga Raperda yang merupakan inisiatif Komisi II itu diharapkan memiliki kesesuaian dengan aturan - aturan yang sudah ada dan saling melengkapi. Ia juga menegaskan bahwa tahapan pembahasan masih belum masuk finalisasi, di mana yang baru dilakukan selain di tingkat internal Pansus (Panitia Khusus) adalah studi konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu menurut Imam Suprastowo, Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan di Kalimantan Selatan, dalam rapat tersebut pihaknya memang meminta adanya pengerucutan materi yang dibahas agar payung hukum tersebut benar-benar fokus pada inti permasalahan. "Kami menilai memang masih cukup luas bahasannya, sehingga harus dievaluasi lagi agar materinya benar-benar pas," jelas Imam.

Tak hanya materi, rupanya judul Raperda pun menurutnya berpotensi diubah agar tepat sasaran. "Sebenarnya bukan dipersempit, tapi kami ingin agar tidak ada bias ketika Perda sudah disahkan," tambahnya. Ia khawatir jika tidak dilakukan perubahan dari segi materi dan judul, akan menyulitkan Gubernur ketika akan menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur). Mengingat banyaknya aturan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan.

Ia juga menambahkan, perubahan demi perubahan yang dilakukan dikarenakan tidak adanya acuan dalam pembentukan Perda karena baru merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan banyak revisi terhadap isi pembahasan dengan beberapa kali konsultasi dan komparasi ke daerah yang memiliki potensi serupa. Ev

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline