Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Tolak Pajak 10%, STB Gelar Aksi Teatrikalisasi Puisi

Diperbarui: 6 Desember 2018   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Teatrikalisasi Puisi Sanggar Titian Barantai - STB Uniska Banjarmasin (Dokpri: 05/12)

Lebih dari 20 mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Sanggar Titian Barantai - STB Uniska Banjarmasin, kemarin (05/12) menggelar aksi unjuk rasa dan teaterikalisasi puisi di depan gedung DPRD Kota, menuntut revisi perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah. Di mana dalam aturan tersebut, setiap pagelaran seni yang mengenakan tarif tiket dikenakan pajak sebesar 10 %.

Koordinator Aksi - Liqo Anshori mengaku, keberadaan perda diatas sangat memberangkat pegiat seni, khususnya mereka yang berada dibawah lembaga pendidikan. Di mana besaran tiket yang berkisar antara Rp 10.000 - Rp 15.000, belum cukup menutupi biaya produksi sebuah pertunjukan. "Rata - rata tarif tiket segitu, itu saja belum cukup menutupi biaya produksi," ucap Liqo

Untuk itu pihaknya menuntut lembaga legislative agar bisa merevisi atau mencabut keberadaan perda tersebut, mengingat kesenian di Banjarmasin masihtertinggal dengan daerah lain, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan daerah tersebut menerapkan pajak 0%, bagi pegiat seni menggelar pertunjukan.

Aksi Teatrikalisasi Puisi Sanggar Titian Barantai - STB Uniska Banjarmasin (Dokpri: 05/12)


Sementara itu usai menggelar audiensi bersama Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin - Subehan Noor Yaumil, Wakil Ketua DPRD Kota - Suprayogi dan Budi Wijaya serta Anggota Komisi 2 - Awan Subarkah. Kepala Bakeuda Banjarmasin - Subehan Noor Yaumil mengungkapkan, tuntutan mahasiswa bisa saja terpenuhi, jika Undang - Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak hiburan yang merupakan regulasi tertinggi lebih dulu direvisi. Namun seandainya Pemerintah pusat tidak melakukan revisi, DPRD Kota bisa saja langsung merevisi beberapa point yang ada didalam Perda nomor 10 tahun 2011. "Jadi tidak harus menunggu dari pemerintah pusat," ucap Subehan.

Selama ini menurutnya, aturan tersebut telah disosialisasikan ke lembaga - lembaga pendidikan, termasuk sekolah - sekolah. Di mana setiap kegiatan hiburan  yang mengenakan pungutan, akan dikenakan pajak sebesar 10 %. Berbeda halnya dengan kegiatan yang bersifat penggalangan dana atau pertunjukan yang tidak mengenakan tarif, maka bebas dari pajak yang ditetapkan. Sejauh ini, realisasi pajak dari sektor tersebut hingga November 2018 lalu telah mencapai 100 % lebih. dari target sebesar Rp 87 juta.

Sebelummya, para mahasiswa menggelar pertunjukan di bahu jalan atau depan gedung DPRD Kota Banjarmasin, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. 

Mereka memungut tarif Rp 1.000 kepada yang menyaksikan tearerikal, yang mana pajak sebesar 10 % nya akan langsung diserahkan. Saat dikonfirmasi apakah aksi tersebut sebagai bantuk singgungan kepada Pemko Banjarmasin, mereka hanya menjawab kami bukan kelompok anti pajak, kami juga akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline