Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Bawa Uang Kertas Asing 1 M Bisa Kena Sanksi

Diperbarui: 26 November 2018   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Eksekutif Pengelolaan Devisa Negara BI - Hariyadi Ramelan (23/11)/Dokpri

Terhitung sejak 3 September lalu, sanksi pembawaan Uang Kertas Asing - UKA dengan nilai setara atau lebih dari 1 miliar Rupiah, telah diberlakukan bagi orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia - BI. Yang dapat membawa UKA dengan jumlah tersebut hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan bank, yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Usai menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabeanan Indonesia, Jumat (23/11), Direktur Eksekutif Pengelolaan Devisa Negara BI - Hariyadi Ramelan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, sanksi denda yang dikenakan kepada orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan, adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak, setara dengan 300 juta Rupiah. 

Menurutnya, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan, dan persetujuan pembawaan UKA. Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window, yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

Hariyadi menambahkan, BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal - Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan otoritas bandara serta pelabuhan. 

BI juga telah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan KUPVA bukan bank yang akan melakukan kegiatan importasi atau eksportasi UKA. (Rz)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline