Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Insentif Ketua RT/RW Naik Rp 100.000

Diperbarui: 17 November 2018   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrasi/dokpri

Terhitung mulai tahun depan, insentif ketua RT dan RW di Kota Banjarmasin akan mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000. Sebelumnya, 1.569 ketua RT dan 116 Ketua RW hanya menerima insentif sebesar Rp 400.000, yang dicarikan pertiga bulan.

Diungkapkan Wakil Wali Kota Banjarmasin - Hermansyah, penambahan insetif ini telah dialokasikan kedalam pos belanja daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2 M, sebagaimana hasil rapat finaliasasi RAPBD tahun 2019 bersama pihak legislatif. Kendati relatif kecil, namun setidaknya penambahan insentif itu diharapkan bisa mencukupi keperluan hidup sehari - hari. Mengingat sudah sekian tahun lamanya ketua RT dan RW di Banjarmasin  tidak pernah lagi mendapatkan kenaikan insentif.

Herman mengklaim, kenaikan insentif ini tidak ada kaitannya dengan memasukinya tahun politik, untuk memperoleh suara pada Pemilihan Umum tahun depan.

"Tidak ada hubungannya dengan tahun politik," ucap Herman.

Sementara itu, menurut Anggota Badan Anggaran - Banggar DPRD Kota Banjarmasin - Muhammad Faisal Hariyadi, kenaikan insentif diharapkan bisa memotivasi kinerja ketua RT dan RW, selaku garda terdepan dalam mewujudkan program pemerintah daerah.

Kenaikan ini diputuskan setelah melalui pembahasan yang cukup pajang, hingga akhirnya pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk menaikan besaran insentif Ketua RT dan RW yang dialokasikan dalam RAPBD tahun 2019. Kedepan, pihaknya berkomitmen akan terus memperjuangkan kenaikan insentif tersebut, hingga setidaknya mendekati besaran Upah Minimum Kota - UMK Banjarmasin.

Selama ini, Pemko Banjarmasin harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp 8 M untuk memenuhi insentif Ketua RT dan RW sebesar RP 400.000 per bulan. Jumlah tersebut diklaim tidak cukup untuk operasional selama satu bulan, yang meliputi konsumsi rapat, alat tulis dan kegiatan di lingkup setempat, sehingga dinilai perlu ada peningkatan besaran jumlah. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline