Lihat ke Halaman Asli

Slamet Samsoerizal

Fiksi dan Nonfiksi

Utang Kita, Bisakah Diatasi dari Sitaan Koruptor?

Diperbarui: 7 Agustus 2022   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

 "Orang bilang kita ini utangnya banyak, betul Rp 7.000 triliun. Tapi kita bandingkan itu hanya 41 persen dari produk domestik bruto (PDB) kita," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center Bogor, sebagaimana disiarkan YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).

Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa utang Indonesia terbilang besar. Namun, menurutnya Indonesia mampu membayar utang tersebut. Utang pemerintah Indonesia saat ini jauh lebih aman dibandingkan negara-negara lain di dunia.

"Dan angka itu jumlahnya dibayar oleh proyek-proyek yang bagus, bukan uang yang hilang. Semua dibayar. Pembangunan," tegasnya.

Sitaan Aset Koruptor

Melirik ke kasus maling sangat profesional yakni koruptor, kita tercengang mencatat angka-angka fantastis dari rupiah yang dicurinya. Menyimak laporan dan berita secara acak sejumlah laporan penelitian, kita lebih cengo. Betapa tidak?

Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, merilis hasil analisis terhadap 1365 kasus korupsi yang sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung.

"Ada 1842 terdakwa koruptor selama 2001 sampai 2012, dengan nilai total hukuman finansial Rp15,09 triliun," kata Rimawan kepada media seusai diskusi diseminasi hasil riset mengenai "Estimasi Biaya Eksplisit Korupsi Berdasarkan Putusan MA 2001-2012" di Yogyakarta, Senin, 4 Maret 2013.

Pernyataan Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Emmy Hafild mengatakan bahwa 40-60% penerimaan pajak tidak masuk ke Kas Negara, namun masuk ke kantong aparat pajak. Bila diasumsikan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp281 Triliun,  maka yang tidak masuk ke kas Negara sekitar Rp.112 - 169 Triliun,

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kerugian yang diterima oleh negara atas kasus korupsi sejak tahun 2004 mencapai Rp168 triliun.

Melansir situs https://aclc.kpk.go.id/,  jika uang yang dikorupsi sebesar Rp 168 triliun digunakan untuk pembangunan, maka ada banyak fasilitas yang bisa dibangun untuk menunjang kelangsungan hidup masyarakat. Pembangunannya setara dengan 195 gedung sekolah dasar dengan fasilitas lengkap, membiayai sekolah hingga sarjana bagi 3,36 Juta, memberikan modal kepada 33,6 Juta atau membangun PLN di 5.040 desa terpencil.

Berita lain yang dalam sepekan ini mencuat juga kita baca, adalah buron Surya Darmadi.  Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline