Baru"ini masyarakat Indonesia di hebohkan dengan di sahkan nya uu ciptaker oleh ketua dpr Indonesia yaitu puan maharani.
Banyaknya sejumlah kalangan yang menolak penyetujuan uu ciptaker yg di ciptakan oleh ketua dpr tersebut karena akan berdampak buruk bagi masyarakat kalangan bawah seperti buru dan tani dan juga akan mengimpit komoditas pangan impor
Para petani juga khawatir dengan di sahkan nya uu tersebut akan semakin mengimpit usaha lapangan pekerjaan mereka
Dan tidak sesuai oleh bunyi uu ciptaker pasal 30 ayat 1 yang berbunyi
"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani"
Banyak masyarakat yang resah dengan di sahkan nya uu ciptaker tersebut.
bukan hanya petani dan buruh akan terkena dampak dari uu ciptaker tersebut, masyarakat yang memiliki pekerjaan juga akan terkena dampak nya karena di persulit untuk memiliki pekerjaan
Isi dari uu ciptaker tersebut memiliki ancaman kepada masyarakat dengan ancaman hak pekerja tersebut.
Masyarakat juga cemas dengan disahkannya uu ciptaker tersebut. bahwasanya uu tersebut dapat di salahgunakan hak pekerja karena akan memberikan ruang kepada lapangan kerja bagi perusahaan untuk mengeksploitasi tenaga kerja.
Pekerja juga tidak akan mendapatkan pesangon dan upah minimun ketika uu ciptaker tersebut di sahkan.
Maka dari itu banyaknya mahasiswa dari seluruh wilayah Indonesia bergerak menyuarakan suara agar dicabut uu ciptaker tersebut untuk masyarakat yang kalangan bawah bisa hidup dengan adil tanpa ada tekanan.