Menurut saya politik uang merupakan upaya suap menyuap dengan memberikan uang atau jasa supaya mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilu,hal ini bukan menjadi hal yg tabu lagi yg terjadi di Indonesia karena money politics tersebut sudah lama terjadi dilakukan di Indonesia untuk mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilu, sehingga banyak calon atau kandidat yang melakukan money politics tersebut
Money politics memeliki definisi baku, istilah yg di kenal di dalam politik uang dan digunakan untuk menyatakan korupsi politik hingga pembeliaan suara
Sedangkan ancaman bagi para calon atau kandidat yg melakukan politik uang tersebut akan mendapatkan hukuman pada hari pemungutan suara yg tercantum di dalam UUD 523 ayat (3) UU PEMILU yg berbunyi "SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA KEPADA PEMILIH UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA ATAU MEMILIH PESERTA PEMILU TERTENTU DIPIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 3 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp.36.000.000.00
Badan pengawas pemilu juga meminta masyarakat melapor ketika ada kandidat atau calon yg melakukan money politics menjelang pemilu 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H