Kredivo dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh pihak OJK didalam melakukan penagihan terhadap custamer. Pihak custumer service dinilai sudah melakukan tindakan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Penagihan piutang dilakukan bukan pada jam kerja. Dan tagihan ditimpahkan kepada orang yang tidak berhutang kepada kredivo.
Ancaman telepon dan teror dilakukan oleh pihak Kredivo didalam melakukan penagihan.
Hal ini jelas - jelas bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak OJK. Oleh sebab itu harus ada sangsi atau tindakan tegas terhadap Kredivo. Seperti penutupan aplikasi Kredivo yang dinilai meresahkan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H