Lihat ke Halaman Asli

Savo Skyva

Karyawan biasa dan penggemar olahraga

PPDB DKI Berjalan Manis, Salut untuk Pak Anies

Diperbarui: 12 Juli 2019   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

antrian ppdb - diambil dari metro tempo

Kebanyakan warga Jakarta bingung, koq PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dipermasalahkan atau zonasi dipermasalahkan, padahal bagus koq. Ini karena PPDB di DKI Jakarta berlangsung baik dan tidak mengikuti sepenuhnya aturan mendiknas yang menetapkan zonasi dilakukan dengan metode meteran. Di DKI, PPDB tetap menggunakan nilai UN sebagai metode seleksi siswa baru.

Sebagai pelaku PPDB 2019, baik di Jawa Barat dan DKI Jakarta (jalur non-DKI), saya bisa membandingkan pelaksanaan PPDB ke 2 provinsi. Menurut saya di Jakarta, siswa baru diperlakukan sebagai subyek Pendidikan, lebih manusiawi, sangat nyaman baik untuk siswa baru maupun untuk sekolah sebagai pelaksanan PPDB. Sedangkan di Jawa Barat siswa baru diperlakukan seperti obyek, bukan oleh panitia PPDB ya, tapi oleh system yang dibentuk di PPDB Jabar.

Berikut perbandingan PPDB DKI vs Jawa Barat.

1. Zonasi yang benar bukan Zonasi Meteran

  • Zonasi di Jakarta dilakukan dengan benar, dimana ditentukan zona, dan calon siswa baru yang beralamat (berKK) di zona tersebut dapat memilih sekolah di zona tersebut. Kemudian seleksi dilakukan dengan nilai UN. Tahapan Zonasi berkuota 60% dari kapasitas sekolah dengan pembagian 80-20 umum-afirmasi (48%-12%). Untuk afirmasi pun diseleksi dengan nilai UN. Sisa 40% kuota dibagikan untuk 30% non zonasi, 5% prestasi dan 5% warga non DKI. Meskipun baru 60% pelaksanaan zonasi, namun sudah lumayan lah.
  • Zonasi di Jawa Barat dilakukan dengan memperhitungkan meteran jarak rumah ke sekolah. Kuota 75% dari kapasitas sekolah dengan pembagian 55% murni dan 20% SKETM (afirmasi).  Sisanya 15% zonasi kombinasi yaitu prestasi dengan tambahan poin dari jarak rumah ke sekolah, 5% untuk prestasi yang dibagi 2 yaitu prestasi UN dan non-UN, dan 5% lagi untuk siswa mutasi. Dengan aturan ini, PPDB Jabar hanya menjatahkan kuota 17.5% untuk siswa dengan nilai UN baik.

2. Tahapan Berjenjang dan bukan berjudi

  • Di DKI, ada tahapan2 dalam pelaksanaan PPDB dengan waktu yang berbeda. Di awal tahapan zonasi, kemudian dilanjutkan non-zonasi tahap 1 dan non-zonasi tahap 2. Apabila gagal di tahapan zonasi, masih punya peluang di non-zonasi tahap 1 bahkan tahap 2. Jalur prestasi dan afirmasi pun di jadwalkan pada waktu yang berbeda. Selama belum mendapat sekolah, calon siswa baru dapat mengikuti tahapan2, sampai diterima dan lapor diri.
  • Di Jawa Barat, hanya ada 1 kali tahapan. Calon siswa baru diharuskan memilih di antara 5 pilihan, yaitu zonasi murni, zonasi kombinasi, zonasi KETM, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Tidak bisa berubah kalau sudah memilih, atau beda pilihan 1 dan 2, semua harus sama, apabila zonasi murni, semua pilihan zonasi murni. Menurut saya, calon siswa baru seperti diminta untuk berjudi dengan pilihan apa yang akan dipilih. Kalau pakai logika, ketika memilih zonasi murni, tentunya akan memilih sekolah terdekat, sedangkan sekolah pilihan selanjutnya kemungkinan besar relative jauh, dan kemungkinan terpilih akan lebih rendah. Aturan ini sangat buruk menurut saya.

3. Pendaftaran dapat dimana saja

  • Di DKI, kita bisa daftar di SMA negeri mana saja, dan kita tidak perlu memilih SMA tempat kita mendaftar. Dengan begini saya tentu dapat mendaftar di sekolah terdekat. Dengan aturan ini diharapkan siswa yang mendaftar cukup merata, sehingga tidak ada yang membludak di satu sekolah.
  • Di Jawa Barat, kita harus mendaftar di sekolah pilihan pertama. Otomatis sekolah favorit membludak yang mendaftar sebagai peserta didik baru. Kisruh terjadi di sekolah-sekolah favorit, SMA 1, 2 dan 3 kalau di Depok, yang menyebabkan orang tua hingga 2-3 hari bolak-balik ke sekolah. Sebaliknya di sekolah yang tidak favorit kondisi sepi.

4. Ada 3 pilihan dan kalau gagal bisa pilih lagi

  • Di DKI, kita bisa memilih 3 pilihan dengan langsung memilih IPA atau IPS. Jadi boleh memilih sebagai contoh pilihan ke-1 SMA 34 IPA, pilihan ke-2 SMA 66 IPA, pilihan ke-3 SMA 34 IPS. Dan yang sangat manusiawi, ketika ke-3 pilihan gagal, alias Namanya sudah keluar dari list, kita bisa memilih lagi tentunya pilihan yang passing gradenya lebih rendah.
  • Di Jawa Barat, terdapat 3 pilihan, dengan 2 pilihan di dalam zonasi, dan 1 pilihan di luar zonasi. Untuk yang bukan daerah perbatasan dengan kabupaten/kota lain seperti saya, pilihan di luar zonasi ini seperti basa-basi, karena lokasi sekolah yang cukup jauh. Jadi praktis bisa dibilang pilihan yang logis hanya 2 pilihan. Tidak seperti DKI, kalau sudah memilih tidak bisa diubah lagi. Buruknya lagi, pada website PPDB, nama yang tercantum di SMA pilihan ke-1 akan terus di SMA tersebut, walaupun skornya sudah terlempar, namun di website nama tetap ada. Logikanya ketika sudah tidak masuk di pilihan ke-1, terlempar ke pilihan ke-2, dan kalau tidak juga, terlempar ke pilihan ke-3. Jadi di website tersebut hanya mencantumkan ranking si anak, dan tidak menyatakan apakah diterima atau tidak diterima, kita disuruh menebak2 sendiri.

5. Pernyataan yang menyejukkan

  • Di PPDB Jawa Barat, ada pernyataan "apabila nilai sama, seleksi akan mempertimbangkan yang mendaftar terlebih dahulu". Ini pernyataan yang amat provokatif, sehingga orang tua calon siswa baru berbondong2 antri sejak jam 2 pagi, dengan harapan dapat mendaftar terlebih dahulu. Pada kenyataanya untuk zonasi murni alias meteran, satuan jarak sampai 2 digit di belakang koma, alias satuan centimeter, yang ini kemungkinan kecil nilainya akan sama persis, atau zonasi kombinasi yang memperhitungkan nilai UN, juga dengan nilai yang sepertinya tidak akan banyak yang sama.
  • Di DKI tidak ada pernyataan seperti ini, sehingga lancer jaya.

Demikian perbandingan PPDB DKI versus Jawa Barat, sehingga walhasil PPDB Jawa Barat banyak mendapatkan protes dan kecaman sedangkan di DKI tidak ada protes sama sekali.

Walaupun saya bukan penggemar pak Anies Baswedan dan akhirnya putri saya gagal juga untuk masuk SMA negeri di Jakarta, namun untuk pelaksanaan PPDB secara khusus dan Pendidikan secara umum, saya angkat jempol untuk pak Gubernur. Beliau mampu tetap menjalankan PPDB dengan baik dan tidak latah mengekor aturan ngawur dari Mendikbud. Secara tidak langsung tindakan pak Anies ini menyelamatkan muka pak mentri dan pak Jokowi, karena kalau Jakarta sudah protes tentu tekanan akan makin besar.

Saran untuk yang tahun depan akan ambil PPDB, kalau bisa KK-nya di DKI kan, karena peluang untuk bersekolah di sekolah negeri lebih besar daripada mengambil jatah non-DKI yang 5%. Heheheheeee..

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline