Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Ingat-Ingat! 1 Juli 2024, NIK = NPWP

Diperbarui: 28 Juni 2024   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ingat-ingat,"Terhitung sejak Senin, tanggal 1 Juli 2024 ... pihak lain ... harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud."

Tersebut adalah bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, yang dikutip berbagai media pada Selasa (25/6/2024).

Adapun pihak lain yang dimaksud dalam penggalan adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara, layanan administrasi dari pihak lain yang dimaksud dalam beleid, terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Berikutnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Namun, dalam penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, juga disebutkan bahwa:

"Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud."

Sudah mundur

Sejatinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit, awalnya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Namun, terkait berbagai hal, termasuk sosialisasi, maka pemberlakukaannya mundur menjadi 1 Juli 2024. Berbagai hal itu di antaranya:

Dirjen pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline