Ingat-ingat,"Terhitung sejak Senin, tanggal 1 Juli 2024 ... pihak lain ... harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud."
Tersebut adalah bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, yang dikutip berbagai media pada Selasa (25/6/2024).
Adapun pihak lain yang dimaksud dalam penggalan adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara, layanan administrasi dari pihak lain yang dimaksud dalam beleid, terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Berikutnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Namun, dalam penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, juga disebutkan bahwa:
"Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud."
Sudah mundur
Sejatinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit, awalnya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Namun, terkait berbagai hal, termasuk sosialisasi, maka pemberlakukaannya mundur menjadi 1 Juli 2024. Berbagai hal itu di antaranya:
Dirjen pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).