Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Menunggu MK, Adil atau Memihak?

Diperbarui: 20 April 2024   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Supartono JW

Mengakui dan menerima kenyataan bahwa dirinya bersalah. Menjadi penyebab masalah, lalu meminta maaf, adalah cermin manusia yang bertaqwa, bermartabat, dan berintegritas.(Supartono JW.20042024)

Kendati masing-masing pihak, sangat percaya diri dengan hasil kesimpulan sidang yang mereka buat dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada juga pihak yang menjadi amicus curae, apakah pada Senin (22/4/2024) MK akan menjaga demokrasi yang bermartabat dengan keputusan MK yang juga bermartabat, sesuai hati nurani?

Secara hati nurani, rasa-rasanya, saya masih berpikir positif, bahwa MK akan tetap sulit memihak dan menjaga demokrasi yang bermartabat.

Terlebih, dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mengapa MK kemungkinan akan sulit mengabulkan petitum? Pasalnya, MK sendiri berada dalam "Masalah yang Dipermasalahkan".

Saya sangat sependapat dengan Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini yang memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Titi, mengungkapkan bahwa MK adalah pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024) yang juga sudah dirilis berbagai media.

Titi menambahkan pandangannya, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemilu pada Pilpres 2024. Sepertinya delapan hakim tidak akan berubah pendirian.

Diskualifikasi bukan hal baru

Sejatinya,  mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa. Dalam catatan sejarahnya, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan. Sebab,  calon ini terlibat kasus pidana dan meurpakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Sehingga diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul, mengusulkan calon pengganti.

Selanjutnya, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi, dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline