Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bila Raja/Ratu/Presiden/Orang Jelata Ada Penasihatnya

Diperbarui: 4 Maret 2024   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Supartono JW


Jangankan Raja/Ratu/Presiden, dalam langkah kehidupan di dunia dan sebagai bekal menuju akhirat, karena amanah yang diemban berat, seorang jelata saja, perlu dan butuh nasihat agar langkah hidupnya bermaslahat bagi diri dan orang lain, tidak berbuat anomali.

(Supartono JW.04032024)

Bila Raja tanpa penasihat, mungkin dapat dilihat akibatnya seperti yang terjadi di negeri bernama Indonesia. Peristiwa Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 hingga kini terus gaduh. Penyebab gaduh, tidak lain karena sikap, perbuatan, dan kebijakan Presiden Jokowi sendiri, yang nampaknya dilakukan tanpa ada pertimbangan dari Panasihat Presiden.

Sehingga ada yang menganggap dirinya menjadi sutradara di balik perbuatan terstruktur, tersistem, dan masif (TSM) dengan cara yang nampak anomali.

Padahal, di negara Indonesia itu, juga ada Penasihat Presidennya. Namanya, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres). Watimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung digantikan oleh dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 16 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dewan Pertimbangan bertugas memberikan nasihat kepada presiden.

Landasan sejarah perakitan peninjauan adalah monarki maritim Asian Tenggara yang berkuasa dan memiliki satuan wilayah administrasi pemerintahan dari sebelum abad ke-15 Masehi.

Dewan Pertimbangan dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia, Wantimpres , didirikan
10 April 2007. Dasar hukum pendirian Undang-Undang Republik Indonesia.

Karenanya, seharusnya mustahil seorang Presiden sampai bertindak, berbuat, bersikap, hingga membuat kebijakan yang seolah tidak ada Penasihatnya.

Ada juga DPR RI, lho

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline