Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Bukti Karya dalam PMM, Tolok Ukur Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah di +62

Diperbarui: 18 Desember 2023   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Supartono JW

Berapa Persen, Guru dan Kepala Sekolah di +62 sudah mengupload Bukti Karya di PMM Sejak Diluncurkan? Bukti Karya adalah cermin kompetensi guru dan kepala sekolah, yang dapat menggaransi pendidikan di Indonesia dapat berhasil. Pasti, semua guru dan kepala sekolah, tentu sudah memiliki Bukti Karya. Apakah meramunya menjadi tulisan (artikel/karya tulis/ilmiah) dan video ada pendidikan dan pelatihannya?

(Supartono JW.18122023)

Di bulan Desember 2023 ini, saya berkesempatan membantu beberapa guru dalam membuat Bukti Karya sesuai karya asli guru-guru bersangkutan, yang ada dalam fitur/menu Platform Merdeka Mengajar (PMM). Selain itu, saya juga mencoba bertanya kepada beberapa guru secara acak. Apakah sudah membuat salah satu bukti karya?

 Saat membantu beberapa guru menyusun bukti karya, saya berpikir, bagaimana guru-guru yang belum pernah  menulis artikel atau membuat  video dapat membuat bukti karya, bila tidak ada pendidikan/pelatihan/diklatnya? Sepanjang pengalaman saya di dunia pendidikan, jangankan guru-guru/kepala sekolah  yang pendidikannya bukan dari jurusan bahasa dan sastra, guru-guru/kepala sekolah  yang dasar pendidikannya dari jurusan bahasa dan sastra saja, belum tentu mampu membuat artikel, apalagi menyusun dan memprosesnya menjadi sebuah bukti karya dalam bentuk video.

Setali tiga uang, saat saya bertanya kepada beberapa guru-guru/kepala sekolah yang lain, apakah sudah membuat bukti karya dalam bentuk artikel atau video, rata-rata menjawab belum. Padahal, mereka adalah guru-guru/kepala sekolah yang dalam perjalanannya menjadi guru sampai menjadi kepala sekolah, tentunya telah membuat bukti karya. Namun, faktanya sekadar menyusun bukti karya dalam bentuk artikel mau pun video, tetap mengalami kesulitan. Ada juga beberapa sekolah yang kabarnya, terkait bukti karya ini, hanya satu atau dua guru yang baru menguploadnya di PMM.

Atas beberapa fakta yang saya dapatkan tersebut, saya mencoba menelusuri jejak digital, apakah ada pihak terkait, termasuk Kemendikbudrisetek atau Badan Pusat Statistik (BPS) sudah melakukan survei, berapa persen guru-guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia sudah mengupload bukti karya di PMM. Saya pun tidak menemukan jejak digitalnya tentang hasil survei atau sejenisnya. Maaf, bila ternyata sudah ada hasil surveinya, tapi saya belum menemukan buktinya, berarti, saya yang salah.

Bukti karya, cermin kompetensi guru

Persoalan bukti karya, dari semua menu dalam PMM, seharusnya dapat dijadikan salah satu bukti prioritas bahwa guru dan kepala sekolah sudah kompeten. Bukan saja kompeten dalam hal pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional, tetapi kompeten juga dalam bidang IT, khususnya untuk sekolah yang sudah mengadopsi Kurikulum Merdeka.

Pertanyaan saya, bukankah sesuai Kurikulum Merdeka, sudah diluncurkan  Episode 5, tentang Guru Penggerak? "Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan," tutur Mendikbudristek saat peluncuran.

Apakah keberadaan guru penggerak tidak membantu dan diperbantukan bagi guru yang lain di sekolah bersangkutan atau sekolah lain dalam proses pembuatan bukti karya guru-guru lainnya? Apakah semua guru yang sudah berstatus sebagai guru penggerak, dapat dipastikan sudah membuat bukti karya dan sudah diupload dalam PMM? Jawabnya pasti sudah. Kalau belum, bukan guru penggerak, namanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline