Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Manusia dan Transaksi Terlarang

Diperbarui: 11 September 2022   08:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iulstrasi: Supartono JW


Watak manusia: Baik dan Buruk sesuai Kodrat. Manusia Buruk, akan selalu bersembunyi di balik perasaan, kedok duniawi, dan  surgawi, terus melakukan TRANSAKSI TERLARANG. Memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh uang dan apa pun yang diinginkan secara instan. Menabrak tatanan. Tidak peduli harus sampai menjual diri dan harga diri.

(Supartono JW.10092022)

Transaksi. Kata ini setiap detik dipakai oleh manusia dalam kehidupan di dunia. Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti transkasi adalah persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak, pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank).

Dalam praktiknya, seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, transaksi ternyata bukan hanya kegiatan persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak, pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank), yang kita kenal sebagai transkasi ekonomi. Kini, transaksi pun dapat dilakukan melalui dunia maya, dunia media sosial, dunia online.

Namun, kegiatan transaksi, juga sudah menjadi budaya dan tradisi di bidang lain yang tujuannya untuk kepentingan dan kepentingan. 

Ada transaksi di pemerintah, transaksi di parlemen, transaksi di partai, transaksi di politik, transaksi dalam hal hukum, transaksi sosial, transaksi budaya, transaksi olah raga,  yang melibatkan para elite di negeri ini, hingga ada transaksi-transaksi  yang di lakukan oleh rakyat jelata, seperti transaksi judi dan jual diri (pelacuran terselebung).

Transaksi-transaksi di luar makna KBBI tersebut, adalah transaksi terlarang dan melanggar hukum. 

Tujuannya untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok atau golongan, maka dilakukan dengan cara tertutup, rahasia, terselubung, dan dilakukan oleh orang-orang miskin hati dan pikiran (Licik dan picik), hingga buah transaksinya akan berakibat merugikan dan menyakiti pihak terkait.

Mereka tetap saja tidak punya rasa malu dan harga diri meski para transaktor akhirnya ada yang ditangkap polisi karena transaksinya diendus oleh keluarganya, saudaranya, kerabatnya, sahabatnya, temannya, rekannya, hingga masyarakat. Pun ada yang diciduk KPK karena perbuatan transksi yang nyata melawan hukum dan ada skenario sandiwara.

Perbuatan transaksi pun semakin memiriskan hati, sebab para pelajar juga piawai melakukan aksi tawuran dengan transaksi terselubung melalui dunia maya, media sosial demi gengsi dan harga diri kelompok/golongannya.

Gagal iman, kodrat manusia baik dan buruk

Mengapa orang-orang sampai melakukan transaksi terlarang yang melanggar hukum, menyakiti hati orang terdekatnya, keluarganya, suami, istri, anak, masyarakat sampai terus menyakiti rakyat?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline