Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Antara Role Model, Teladan, dan RUU-HIP di Tengah Penderitaan Rakyat

Diperbarui: 26 Juni 2020   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Tribunnews.com


Entah karena memang tidak ada pekerjaan atau memang sengaja dibikin jadi pekerjaan. Atau mungkin demi mengalihkan perhatian agar rakyat menjadi fokus pada kasus-kasus baru, lupa kasus lama yang belum tuntas, maka duet parlemen dan pemerintah terus menciptakan skenario "sandiwara" demi kepentingan-kepentingan dan rencana-rencana "mereka" yang lain.

Satu di antara skenario sandiwara yang kini juga cukup ampuh menarik dan menyedot pikiran dan perasaan berbagai pihak adalah munculnya wacana Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), dan langsung menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari berbagai pemberitaan, pembahasan, diskusi, kritik, komentar, hingga masukan berbagai pihak dan rakyat baik di media massa dan televisi, nampak jelas sandiwara munculnya RUU-HIP ini dan sejatinya siapa dalang di baliknya.

Terlepas dari sebuah sandiwara dan permainan skenario, dalam hal ini saya mencoba menyingkap masalah RUU-HIP ini dari sudut pandang yang sederhana saja.Yang ringan-ringan saja, yaitu secara ilmiah, apa sih latar belakang dan tujuan RUU-HIP harus lahir?

Secara fakta, apa sebenarnya yang menjadi latar belakang dan tujuan hingga terpikir harus lahir RUU-HIP.

Bila saya ambil contoh dari salah satu tujuannya saja, akan dapat tergambar, apa yang menjadi latar belakang.

Semisal saya ambil contoh saja hal yang sudah dibahas di media, yaitu saya kutip dari mimoza.tv (15/6/2020) tentang tujuan RUU-HIP.

Saya kutip, sebagaimana tertera di Pasal 1,Ketentuan Umum RUU HIP adalah:
"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum,ekonomi,sosial, budaya,mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila."

Atas dasar tujuan di pasal 1 tersebut, apakah ini bukan menjadi jawaban bahwa ternyata yang memiliki ide merancang RUU-HIP secara langsung mengakui bahwa selama 75 tahun (17 Agustus 1945-2020) berdirinya NKRI yang seharusnya berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara, ternyata para penyelenggara Negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan sebagainya, sehingga sekarang, pada tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara Negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artinya juga, ini adalah tuduhan bahwa segenap rakyat Indonesia belum dapat mengamalkan dan menjalankan kehidupan di NKRI sesuai Pancasila.

Padahal, selama ini justru rakyat yang tidak pernah mendapatkan suri teladan dari para pemimpin bangsa yaitu duet antara parlemen dan pemerintah yang seharusnya mengamalkan Pancasila dengan benar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline