Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Kisah RUU HIP yang Ditunda, Bukan Dicabut

Diperbarui: 17 Juni 2020   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Suara.com


Bukan parlemen namanya bila tidak membikin berita atau sebaliknya menjadi bahan berita. Namanya Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya menjadi dewan yang mewakili rakyat untuk hal-hal yang amanah demi kesejahteraan rakyat karena mereka duduk di sana juga berkat suara dari rakyat. Sehingga, baik dalam membikin berita maupun jadi bahan berita harusnya yang tidak pernah terlepas dari persoalan yang berpihak kepada rakyat. Bukan "sok-sok-an" sendiri.Berbagai persoalan selama ini justru digulirkan oleh DPR yang berduet dengan pemerintah, selalu malah tak berpihak kepada rakyat.

Terbaru, kini rakyat di seantero Indonesia jadi gerah dengan adanya RUU HIP. Akhirnya menjadi kisruh dan perdebatan oleh berbagai pihak.

Namun "tumben" dan juga  "surprise", kok pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP itu. Biasanya kan duet satu paket seperti lahirnya RUU Revisi KPK yang tetap diterbitkan, meski didemonstrasi hingga memakan korban jiwa.

Apa alasan pemerintah tidak kompak dengan DPR kali ini? Saya kutip dari Kompas.com, Selasa (16/6//2020), Pemerintah Indonesia akhirnya memilih menunda pembahasan RUU HIP. Kepastian terkait penundaan pembahasan RUU HIP ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Alasan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) adalah:

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.

Alasan lainnya, pemerintah saat ini juga tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

Atas pernyataan Mahfud ini, semakin memperlihatkan agar RUU HIP ini sumber awalnya adalah DPR, bukan pemerintah. Uniknya, DPR pun menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020), dilansir replubika.co.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline