Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

BPIP, Antara Tugas, Gaji, Pancasilais, dan Corona

Diperbarui: 1 Juni 2020   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Alinea.id

Dalam situasi pandemi corona, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah membikin rakyat bingung saat memaksakan diri membikin konser amal dan menabrak PSBB. 

Berikutnya, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila, BPIP juga membikin masyarakat mengelus dada, sebab kembali akan menabrak PSBB demi menggelar upacara. Beruntung, upacara akhirnya dilaksanakan secara daring. Mungkin, karena kali ini mendengar kritikan rakyat.

Atas sikap BPIP ini, di media sosial (whatsapp) akhirnya ramai sebaran infomasi, semisal bubarkan BPIP, tayangan gaji BPIP yang menyedot ratusan miliar per tahun, meski hasil kerjanya disebut netizen, sama sekali tidak dirasakan oleh rakyat, dan hanya menghabiskan uang rakyat. 

Bahkan saya kutip.dari detik.com, Habib Rizieq lewat video dari Mekah yang disiarkan langsung dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8/2019) menyebut BPIP tak paham hakikat dan esensi pancasila. Rizieq juga mengungkit soal gaji BPIP yang lebih dari Rp 100 juta. Ucapannya itu dia sampaikan dalam sambutan Milad ke-21 FPI yang diadakan di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. 

Namun, banyak media dan kalangan termasuk akademisi, praktisi, dan pengamat yang turut menyorot BPIP. Bahkan ada yang menyebut, kerja tidak ada, gaji besar, prestasinya hanya bagi-bagi hadiah sesuai versinya, dan bikin konser amal yang menabrak PSBB. 

BPIP yang resmi dibentuk pemerintah melalui Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018 dengan struktur jabatan terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil, Deputi, Staf Khusus, Pengarah dan Tenaga Ahli. 

Menurut Pasal 3, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Nah, sejak dibentuk, realitas tugas inilah yang belum dirasakan oleh rakyat. Ingat, oleh rakyat Indonesia. Padahal menyoal gaji BPIP, yang diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. 

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018, cukup mencengangkan. Apakah gaji yang wah dengan kerja yang tidak nampak, di tengah pandemi corona masih tetap masuk rekening para pejabat ini? Rakyat dan netizen juga malah banyak menyebut, Presiden Jokowi hanya sekedar bagi-bagi kursi dan gaji karenanya dibentuk BPIP. 

Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya: 1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000 2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000 3. Kepala: Rp. 76.500.000 4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000 5. Deputi: Rp. 51.000.000 6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000 7. Pengarah: Rp. 76.500.000 8. Kepala: Rp. 66.300.000 9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000 10. Tenaga Ahli Madya: Rp. 32.500.000 11. Tenaga Ahli Muda: Rp. 19.500.000 

Namun, setelah bertubi-tubi mendapat kritikan, BPIP malah dengan enteng menjawab bahwa persoalan gaji mereka adalah wilayah kewenangan Presiden dan Pemerintah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline