Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) yang final, dan tidak dapat digugat lagi, mengapa dengan mudah diabaikan oleh Presiden Jokowi.
Malah dengan entengnya, Jokowi membuat Peraturan Presiden baru Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi. Ini apa maksudnya? Apakah karena Perpres Nomor 75 tahun 2019 sudah dibatalkan MA dan keputusannya final?
Di mana penghargaan Jokowi terhadap keputusan MA, menyoal Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang nyata-nyata bermasalah dan dibatalkan. Mengapa tidak dilihat apa masalah yang menjadi dasar MA membatalkannya?
Jelas, Perpres baru Nomor 64 tahun 2020, untuk menaikkan iuran BPJS, tentu masih memiliki masalah yang sama dan bila digugat kembali, pasti MA juga akan kembali membatalkan. Kalau sampai Perpres Nomor 64 tahun 2020 dibatalkan MA lagi, Jokowi apakah akan kembali membuat Perpres baru dengan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan, meski masalahnya masih akan sama?
Sungguh hari ini, Rabu (13/5/2020) masyarakat dan berbagai pihak di NKRI ini kembali berduka atas sikap semena-mena Jokowi di tengah pandemi corona dengan menaikkan kembali iuran BPJS hanya dengan cara membuat, mencerak Perpres baru, mengabaikan Perpres yang dibatalkan.
Apakah masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 dan II adalah masyarakat yang bebas dari dampak corona? Apakah bulan Juli, masyarakat digaransi dapat membayar iuran BPJS yang dinaikkan kembali, sementara, iuran sejak Januari-Maret saja masih banyak yang nunggak.
Bahkan di bulan-bulan ditahun sebelumnya, karena banyak masyarakat yang terkena PHK dan usahanya gagal. Kini, baru menikmati kembali iuran yang turun, April, Mei, tahu-tahu tanpa ada hujan dan angin, dalam senyap, per 1 Juli 2020 iuran BPJS naik hanya dengan mencetak surat sakti "kerajaan" bernama Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Masih lekat dan mustahil masyarakat lupa, saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusannya final dan tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melawan putusan tersebut, Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD pun menilai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah final dan bersifat mengikat.
Menurut Mahfud yang dilansir berbagai media nasional, putusan dari judicial review tidak bisa diajukan banding. Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Senin (9/3/2020) yang peninjauan kembalinya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPDCI) ke MA.
Putusan MA yang dikutip dari putusan Nomor 7 P/HUM/2020, Selasa (31/3/2020), masalah BPJS Kesehatan, karena dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ada masalah dan penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS, yang terjadi dalam praktek selama ini terdapat suatu persoalan, yang bila dibaca ulang akan sangat banyak kelemahannya.
Sehingga MA ketuk palu, membatalkan karena adanya ketidakseriusan kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.