Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Antara Uang Rakyat, Gaji ASN, dan Kesejahteraan Rakyat

Diperbarui: 4 Mei 2020   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: baltyra.com

Hadirnya wabah corona dengan berbagai kebijakan yang digelontorkan pemerintah, sebab corona terus bergulir, entah sampai kapan akan berakhir, maka situasi ini juga menjadi memontum seberapa realistis sila-sila dalam Pancasila teraplikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah kendali pemerintahan Kabinet Indonesia Maju (KIM). 

Pandemi corona menggerus seluruh sendi kehidupan terutama di sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, keamanan, olah raga dll, sehingga korban corona benar-benar merata di seluruh lapisan masyarakat. Namun, siapa yang paling terdampak?  Jawabnya jelas masyarakat kecil, masyarakat miskin,  yang semakin merasakan penderitaan luar biasa. 

ASN gajinya tetap 

Sebab semua "kegiatan" belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, maka masyarakat pun banyak yang berpikir, mengapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih tetap mendapat gaji bahkan Tunjangan Hari Raya (THR), padahal sebagian besar dari mereka tidak berangkat ke kantor atau ke tempat kerja. 

Apakah benar harus digaji tetap sesuai ketentuan, meski bekerja juga sudah tidak "normal"? Sementara uang yang untuk menggaji mereka adalah uang rakyat. 

Seharusnya, rakyat pun bisa mendapatkan gaji, meski tidak bekerja seperti ANS yang sedang diminta bekerja di rumah. Bila demikian, apakah hal ini sesuai dengan asas Pancasila? 

Uang rakyat dibagi-bagikan kepada rakyat yang tidak bekerja (baca: ANS) pula? Di mana letak kemanusiaan yang adil dan beradab-nya? Di mana persatuan Indonesia-nya? Ke mana kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan-nya? Dan, di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,-nya? 

Tengok, pelaku sepak bola (pemain, pelatih, ofisial) di Liga 1 Indonesia, sebab klub tak ada pemasukan, gajinya dipotong 75 persen, alasannya mereka juga tidak dalam posisi bekerja, karena kompetisi diliburkan. 

Lihat betapa banyak perusahaan swasta yang meliburkan karyawan tanpa ada gaji, karena perusahaan juga tidak ada pemasukan. Tetapi mengapa ASN yang tak bekerja normal seperti para pelaku sepak bola nasional, gajinya tidak dipotong 75 persen? 

Padahal mereka dibayar dari uang rakyat, pajak yang dikeruk dari rakyat. Pantas saja, bila saya kutip dari JPNN.com, Kamis (30/4/2020), pengamat dan praktisi pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji menilai, saat ini banyak tenaga pendidik baik guru maupun dosen yang berstatus honorer terdampak pndemi virus corona COVID-19. Bahkan, banyak di antaranya yang terancam tidak gajian karena dana terfokus pada penanganan COVID-19. Sebaliknya, yang enak dosen dan guru PNS. 'Tidur-tiduran' saja tetap digaji. 

Terlebih, pemerintah pun memang sudah menjamin gaji dosen dan guru PNS tetap aman. Indra pun menambahkan, "Memang ada jaminan kalau semua guru dan dosen PNS mengajar? Wong saya dapat informasi sejak diberlakukan work from home (WFH) banyak PNS yang pada mudik sebelum 30 Maret. Ironisnya, yang mudik sebelum 30 Maret itu enggak disanksi," tutur Indra. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline