Hari ini, Kamis (30/4/2020) masyarakat dikejutkan lagi oleh wacana tentang peraturan mudik terbaru. Wacananya adalah masyarakat boleh mudik, dengan syarat memiliki surat keterangan dari tiga instansi.
Apakah sikap melunak pemerintah ini akibat dari berbagai persoalan yang mengiringi peraturan tentang mudik? Seperti polemik makna mudik atau pulang kampung. Lalu, dalam peraturan, pebisnis dapat pengecualian untuk mudik.
Sementara masyarakat umum di larang. Sehingga, hal ini menjadi debat kusir oleh berbagai pihak dan kalangan. Sudah begitu, praktik di lapangan, petugas pun bekerja ektra keras dalam mencegah para pemudik yang tetap memaksakan diri di titik-titik chekpoint.
Sebetulnya apa yang terjadi, sampai peraturan mudik ini juga terus bergulir dan berubah, membuat masyarakat bingung? Sebelum wacana ini muncul, sejak hadirnya wabah corona di dunia, pemerintah Indonesia pun sudah dianggap tidak tegas dalam menyikapinya.
Sebab hati-hati dan penuh pertimbangan, lalu banyak "meja" yang dilalui untuk mengambil tindakan, maka, berubah-ubahnya sikap dan wacana yang dilemparkan pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19 sangat kentara sekali menunjukkan lemahnya komitmen dan inisiatif pemerintah.
Masalah lemahnya sikap pemerintah ini pun dilontarkan oleh salah satu politikus yang selama ini dianggap publik dan media massa sebagai oposisi pemerintahan dan banyak dinyinyiri oleh netizen, yaitu Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Setelah berbagai kebijakan menjadi polemik dan bahan perdebatan di berbagai "ruang" seolah tak berujung, terutama kini terhadap masalah mudik atau pulang kampung, terbaru, saya lansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/4/2020) Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Lho, kok bisa begitu? Lalu, surat keterangan macam mana yang nanti akan diloloskan? Apakah hal ini sudah dipikirkan matang? Nanti, apakah hal ini tidak membikin kisruh lagi?
Apalagi surat tersebut harus dikeluarkan oleh tiga instansi yaitu Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.
Pertanyaannya, mengapa tiba-tiba peraturan ada perbaikan dan perubahan? Untuk sementara, dengan peraturan yang ada saja, petugas di lapangan cukup kewalahan dalam melalukan tindakan Chekpoint. Siapa peracik peraturan?
Dengan adanya peraturan tambahan tentang keringanan mudik dengan surat keterangan, yakin akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, agar dapat mudik. Atas kondisi ini, rakyat pun bertanya: