Mungkin harus ada bukti dulu, masyarakat ada yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, karena tidak menaati imbauan, maka masyarakat Indonesia dapat patuh mengikuti maklumat pencegahan virus corona dari Kapolri, sebab imbaun Presiden pun tak mempan.
Sejak Kapolri menerbitkan maklumat, ternyata setelah 10 hari, maklumat tersebut pun dianggap seperti imbaun Presiden dan tak diindahkan masyarakat Indonesia di berbagai daerah.
Bila kita melihat, video tentang aparat yang sampai menggebuki warga yang tetap berkeliaran di negara lain, dan video yang viral di medsos, maka apakah aparat keamanan Indonesia harus bertindak kasar seperti demikian dalam menertibkan warga masyarakat yang bandel dan tak mempan untuk tidak berkeliaran di tempat umum?
Rasanya, hal itu tidak perlu sampai terjadi, namun agar masyarakat patuh, tindakan tegas memang wajib ditunjukkan oleh polisi maupun tentara kita.
Lakukan saja penindakan sesuai maklumat dan aturan turunannya, sebab bila tidak, maka masyarakat tidak pernah akan menghiraukan karena memang masih sangat lemah kecerdasan emosinya.
Mengapa hingga kini, belum ada masyarakat yang ditangkap, bila telah memenuhi syarat sesuai dengan maklumat?
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal sebelumnya telah menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dengan tegas, Iqbal pun menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara. "Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin,(23/3/2020).
Selanjutnya, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sementara, untuk Pasal 218 KUHP, menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sesuai maklumat dan ancaman hukuman kepada masyarakat yang tidak patuh dan melanggar tersebut, maka seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Daerah (Polda) serta didukung oleh personel TNI, bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa yang tak menghiraukan demi menjalankan amanat Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Isi maklumat tersebut ada empat poin, di antaranya, polisi memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan.