Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Keluhan Tol Japek II: Tidak Bebas Hambatan

Diperbarui: 18 Desember 2019   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com

Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis,12 Desember 2019, Tol Jakarta-Cikampek elevated atau Tol Japek II, resmi dioperasikan untuk umum mulai Minggu, 15 Desember 2019. 

Namun, begitu masyarakat menggunakan tol layang terpanjang tersebut, langsung timbul berbagai komentar dari masyarakat dan media massa mulai dari kondisi jalan tol yang bergelombang hingga bikin mual. 

Bahkan, beberapa media yang penasaran, sampai menelusuri jalan tol Japek II hingga memfoto dari ketinggian, kondisi Tol Japek II yang nampak naik-turun bergelombang. Tol Japek II yang boleh dilalui oleh kendaraan kecil dan maksimal kecepatan 80km/jam terbanyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah sebab antar sambungan yang tidak rata, dan menimbulkan benturan dan membikin tidak nyaman untuk berkendara. 

Atas kondisi jalan yang banyak membuat masyarakat kawatir, Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Prajudi mengatakan, jalan tol layang tersebut dibuat tidak terlalu tinggi dari ruas tol yang ada di bawahnya atau mengambil clearence minimal yakni 5,1 meter. 

"Waktu melewati jembatan, maka ditinggikan. Pokoknya jarak (clearence) harus 5,1 meter," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (15/12/2019). Selain itu, Tol Japek II juga masih akan mendapat sentuhan terakhir pada sarana dan prasarana pendukung, tambah Prajudi. 

Sejatinya apapun penjelasan dari Prajudi, masyarakat tetap kurang pas dengan kondisi Tol Japek II yang berada di ketinggian, namun membikin berkendara tak nyaman. 

Alasan mengapa dibuat bergelombang atau antar sambungan yang belum disempurnakan, tetap menjadi pertanyaan publik, mengapa Tol Japek II yang menggunakan anggaran besar itu harus bergelombang dan membikin tak nyaman. 

Pemahaman tentang jalan tol di Indonesia, hingga saat ini masih terbatas pada jalur bebas hambatan dan untuk melalui jalur bebas hambatan, dikenai biaya, tidak seperti di Eropa dan Amerika yang dikenal dengan jalur "freeway atau expresway" yang gratis. 

Sementara, hingga saat ini, di Indonesia baru ada jalan bebas hambatan berbayar atau di sebut TOL (Tax On Location). 

Setiap pengendara mobil yang menggunakan jalan TOL, dikenakan pajak di tempat saat melewati atau menggunakannya. 

Bila Tol Japek II, sebagai jalan bebas hambatan berbayar, namun pengendara nantinya tidak akan bebas dari hambatan, maka mungkin Tol Japek II, tidak layak disebut jalan tol, karena antar sambungan membikin benturan, dan jalan bergelombang juga membahayakan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline