Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Dari Sisi Sebelah Mana, Negara Dibenarkan Merampas Harta Korban First Travel?

Diperbarui: 19 November 2019   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Dari sisi sebelah mana, negara dibenarkan merampas harta korban First Travel?

Bapak Presiden, mengapa semakin hari, semakin banyak saja persoalan yang memilukan di negeri ini? 

Setelah berbagai hal dan kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dan semakin menambah rakyat akan terpuruk karna kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, tarif tol, hingga akan dipaksakannya jalan berbayar,  terbaru malah hadir berita yang sangat memilukan. 

Di mana rasa malu para pembela kebernaran dan pembela hak untuk rakyat di NKRI ini? Bila dalam hal kisruh Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sangat "terkesan" memihak salah satu pasangan Capres-Cawapres dan bukan lagi menjadi sekadar berita picisan, kini aktor bernama Mahkamah Agung (MA) pun kembali tak berpihak kepada rakyat. 

Malah dengan terang-terangan bermaksud merampas aset First Travel untuk negara.  Sementara para korban yang sangat berharap uangnya kembali, dibikin kaget bukan kepalang. 

Di mana nalar dan logikanya,  aset itu adalah uang jemaah yang seharusnya berangkat umroh. Bukannya MA mengembalikan ke jemaah, malah bermaksud akan merampas untuk negara. 

Apa MA menganggap korban Frist Travel, bahkan rakyat di negeri ini buta? Tak paham hukum, hak, dan kewajiban? Lalu, apakah MA akan pura-pura buta dan tuli, tak tahu malu dan tak sadar diri? 

Atas rencana perampasan uang jamaah oleh MA untuk negara ini, bukan hanya mengagetkan para korban, namun menjadikan keprihatinan segenap rakyat bangsa ini. Apakah dunia sudah terbalik? Hingga, masalah yang hak saja mau dirampas? 

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/11/2019). 

Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, adalah satu di antara korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta. "Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," tambah Asro. 

Atas masalah ini, seharusnya negara tidak pernah berpikir mengambil keuntungan dan malu  menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline