Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Penegak Hukum Korup dan Menghambat Jalannya Pemerintahan, Akankah Dibereskan?

Diperbarui: 14 November 2019   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Kisah klasik tentang aparat penegak hukum yang korup, bukan isapan jempol semata dan menghambat berbagai-bagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait langkah Presiden Jokowi siap "menggigit" siapa saja yang main-main dan bermaksud penghambat jalannya pemerintahan lima tahun ke depan, Mahfud MD pun mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memberinya pekerjaan rumah (PR) agar jalannya pemerintahan tidak terhambat. 

Salah satunya disebut Mahfud berkaitan dengan aparat penegak hukum yang korup. 

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkompida) di Sentul Interrnational Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). 

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud malah  mengungkapkan empat PR, di antaranya soal persepsi penegakan hukum yang lemah, perlindungan HAM, penguatan lembaga-lembaga hukum terutama pemberantasan korupsi, dan deradikalisasi. 

Keseluruhan PR dari Jokowi itu disebut Mahfud bermuara pada dua hal, yaitu soal aturan hukum dan aparat penegak hukumnya sendiri. Sejatinya persoalan ini, sudah sejak lama diketahui dan menjadi budaya di tengah masyarakat. 

Mungkin kisah dan cerita klasik di masyarakat yang paling fenomenal adalah, enggannya masyarakat melaporkan kejadian kejahatan atau hal lain sekelasnya kepada pihak aparat. 

Sebab, analoginya, bila ada masyarakat melaporkan kehilangan ayam kepada aparat penegak hukum, bukannya ayamnya kembali, tapi biaya untuk mengurua kehilangan tersebut malah berkali lipat dari sekadar harga ayamnya sendiri. 

Setali tiga uang, maka bila kali ini Presiden konsen pada persoalan ini, mau menegakkan hukum di Indonesia, pasti masyarakat akan mendukung dengan catatan satu syarat. 

Tidak pandang bulu alias tidak tebang pilih. 

Sebab, persoalan aturan hukum di Indonesia disebut Mahfud banyak yang bertentangan. Untuk mengatasinya, Mahfud kembali berbicara soal omnibus law. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline