Lihat ke Halaman Asli

Siwi W. Hadiprajitno

Pewarta Penjaga Heritage Nusantara.

12 Fitur Pengaman Uang Kertas Baru Seratus Ribu

Diperbarui: 24 Juli 2017   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)

Uang kertas Tahun Emisi (TE) 2016 memang sangat ‘sexy’. Terbukti, begitu diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Desember 2016 lalu di Bank Indonesia, berbagai berita viral membahana melalui medsos, baik di Facebook, Twitter, hingga Whatsapp. Berseliweran riuh. Setidaknya ada 4 (empat) kabar kabur nggak jelas yang menggoyang 11 pecahan baru itu, yakni: uang Rupiah tidak dicetak oleh Peruri melainkan oleh sebuah perusahaan swasta di Kudus; uang Rupiah mirip mata uang Yuan; uang Rupiah mengandung unsur gambar palu arit; dan uang Rupiah dicetak dengan skema n+1 untuk kepentingan tertentu. 

Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas hal itu karena saya tahu pasti -tentu saja- semua itu salah. Saya lebih tertarik mengamati tulisan di berbagai media yang menyebutkan uang emisi baru itu memiliki 9 - 12 fitur pengaman. Bahkan disebut-sebut, uang pecahan Rp 100.000,- memiliki lengkap 12 fitur pengaman itu.

Seperti diketahui, uang kertas Rupiah baru terdiri dari tujuh pecahan Rp 100.000,-, Rp 50.000,-, Rp 20.000,-, Rp 10.000,-, Rp 5.000,-, Rp 2.000, dan Rp 1.000,-. Sisi muka uang kertas bergambar pahlawan, sedangkan sisi belakangnya bergambar penari tradisional dari berbagai daerah di nusantara serta keindahan alam Indonesia.

Apa saja sih 12 Fitur Pengaman itu?

Ternyata dari sekian media online  yang saya baca (Antaranews.com, Republika.co.id, Liputan6.com, Detik.com, Kompas.com, Media Indonesia.com, CNNIndonesia.com, dan Jakarta Post.com) saya tidak bisa mendapatkan informasi tentang apa saja 12 fitur pengaman tersebut secara spesifik. Saya jadi penasaran dan semakin ingin tahu. Namun sekaligus teringat sebuah kata: tabayyun. Ada langkah hati-hati yang perlu diambil, yakni mencari sumber berita yang sahih. Sekedar tips, tentang uang Rupiah, yang harus menjadi rujukan utama adalah Bank Indonesia (BI), dan setelah itu, Peruri.

Jadi kemana kita bisa lakukan cross check? Pertama, adalah ke website  BI di www.bi.go.id. Lalu ke Facebook fanpage resmi BI di alamat ini: Bank Indonesia, dan twitter resmi BI di @bank_indonesia serta instagramnya di @Bank_Indonesia. Jika pun saya tidak mendapatkan tentang yang saya cari, saya bisa menghubungi 131, halo BICARA, yaitu contact center  BI.

Langkah kedua, adalah ke website  Peruri di www.peruri.co.id, serta medsosnya, yaitu: Peruri (Facebook fanpage),  @peruriID (twitter), @Peruri_Indonesia (instagram).

Sesuai UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengelolaan uang Rupiah merupakan tanggung jawab BI. Pengelolaan itu meliputi perencanaan; pencetakan; pengeluaran; pengedaran; pencabutan & penarikan; serta pemusnahan (Bab IV, pasal 11 ayat (1)). Peruri, mendapat amanah sebagai pelaksana Pencetakan (pasal 2 ayat (2) Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah). Dari hubungan ini saya menjadi maklum mengapa Peruri bersifat mendukung saja dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat. Saya juga melihat Peruri lebih banyak melakukan amplifikasi informasi di medsosnya dengan bersumber pada Bank Indonesia.

Dari ngulik informasi tersebut, diperoleh hasil uang kertas Rp 100.000,- memiliki 6 (enam) fitur pengaman, sedangkan pecahan lainnya, yaitu Rp 50.000,- Rp 20.000,- Rp 10.000, dan Rp 5000,- memiliki 5 fitur pengaman. Enam fitur pengaman pada uang Rp 100.000,- itu adalah:

  • huruf dengan ukuran yang sangat kecil yang membentuk teks dan angka tertentu saat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar (sebut saja ini fitur pengaman teks mikro);
  • cetakan terasa kasar apabila diraba (fitur pengaman efek raba);
  • apabila diterawang ke arah cahaya logo BI akan terlihat utuh (fitur pengaman rectoverso/gambar saling isi);
  • gambar tersembunyi yang bisa dilihat pada sudut pandang tertentu (fitur pengaman latent image);
  • gambar/cetakan/bagian tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang tertentu (fitur pengaman peralihan warna/color shifting);
  • apabila dilihat dengan menggunakan lampu UV (Ultra Violet) gambar yang tampak maupun tidak tampak akan memendar (fitur pengaman UV).

 

Hmmm… Jadi hanya enam fitur saja?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline