Lihat ke Halaman Asli

Rahman Alif

marketing

Latar Belakang dan Perkembangan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 29 Desember 2023   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: cnnindonesia.com

Hukum di Indonesia merupakan landasan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kebebasan bagi masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan memberikan gambaran umum tentang latar belakang dan perkembangan hukum di Indonesia.

Latar Belakang Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia memiliki akar yang dalam dalam sejarahnya. Sebelum masa penjajahan, masyarakat Indonesia telah mengembangkan sistem hukum adat berdasarkan nilai-nilai lokal dan tradisi. Namun, seiring dengan datangnya penjajah, terjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia.

Pada tahun 1945, Indonesia merdeka dan menyusun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Undang-Undang Dasar tersebut menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia dan mengatur prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembentukan lembaga-lembaga negara.

Perkembangan Hukum di Indonesia

Setelah merdeka, Indonesia mulai mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Beberapa hukum yang penting antara lain adalah:

Hukum Pidana: Hukum pidana mengatur tindak pidana dan sanksi yang berlaku di Indonesia. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi rujukan utama dalam hukum pidana Indonesia.

Hukum Perdata: Hukum perdata mengatur hubungan antara individu, seperti perjanjian, kepemilikan, warisan, dan perbuatan melawan hukum. Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan pada KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Hukum Tata Negara: Hukum tata negara mengatur struktur dan proses pembentukan negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 menjadi landasan utama dalam hukum tata negara Indonesia.

Hukum Administrasi Negara: Hukum administrasi negara mengatur tata cara dan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antara pejabat pemerintah dengan warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline