Sebagai mana di ketahui, Pilkada 2024 menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru mereka.merujuk dari peraturan komisi pemilihan umum no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil Bupati, serta walikota tahun 2024,pada pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa pilkada 2024 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota.
Melalui pilkada 2024 dapat memilih secara langsung dan demokratis oleh sebab itu, masyarakat Indonesia dapat memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin baruagar mendapatkan Indonesia yang maju di masa yang akan datang mengikuti pemilihan pemimpin pada saat pemilu merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar mendapatkan hak untuk memperoleh pemimpin terbaik yang sama menjadi panutan bagi kesuksesan suatu bangsa yaitu kesuksesan bangsa Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H