Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan "per" dan akhiran "an".
Hukum pernikahan
- wajib, jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina
- Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina.
- makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
-Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
-Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah
a. Rukun nikah
Rukun pernikahan adalah suatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan mencakup:
1.Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2.Wali dari pihak mempelai perempuan