Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Masih Banyak Terjadi Diskriminasi di Dalam Dunia Pendidikan?

Diperbarui: 28 Juni 2023   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Diskriminasi adalah perilaku menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan seseorang atau kelompok tersebut dalam mendapatkan sumber daya. Istilah diskriminasi berasal dari bahasa latin yaitu discriminatus yang artinya membagi atau membedakan. Istilah tersebut biasanya ditujukan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3) Tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksaanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Jenis-jenis Diskriminasi

Menurut Liliweri (2005), secara umum diskriminasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Diskriminasi langsung. Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan sebagainya dan juga terjadi manakala pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu.

Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras/etnik lainnya, yang mana aturan/prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu.

Input sumber gambar

Diskriminasi pendidikan merupakan aktivitas siswa-siswi yang melakukan pembatasan, pelecehan, maupun pengucilan terhadap siswa-siswi yang lain secara langsung maupun tidak secara langsung, maupun membedakan manusia atas dasar agama, Ras, suku, kelompok, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, status sosial maupun status ekonomi. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya diskriminasi Pendidikan yaitu: faktor geografis, faktor ini dapat mempengaruhi bagaimana dan apa yang menjadi kebiasaan seseorang. Maka dari itu dalam suatu daerah yang mempunyai kondisi yang berbeda maka akan terjadi perbedaan dalam bersosialisasi ataupun bermasyarakat. Ada pula pengaruhnya budaya asing, kenapa budaya asing dapat menjadi penyebab terlaksananya multikultural, karena seseorang yang sudah tau budaya asing akan mudah terpengaruh pikiran mereka bahkan dapat menjadikan perbedaan antara budayanya sendiri dengan budaya asing (luar).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya kasus kekerasan pada anak di lingkup satuan pendidikan. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi KPAI, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI menerima 64 aduan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. "Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain kekerasan fisik, bullying, perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, pada Jumat (5/5/2023). Sementara itu, selama tahun 2022 KPAI telah menerima total 4683 aduan. Khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama ada sebanyak 429 aduan di tahun lalu.

Dari data tersebut, tidak dapat dipungkiri di Indonesia masih banyak terjadi kasus diskriminasi dalam dunia pendidikan. Padahal, Setiap warga negara berdasarkan Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan, yang lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Sesuai dengan UUD RI 1945 dan prinsip non diskriminasi di dalam dekalarasi Universal HAM, baik Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan prinsip penyelenggaran pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak mengandung unsur diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemejemukan bangsa. Pada Pasal 5 UU Sisdiknas juga telah menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus diskrminasi yang tejadi dalam dunia pendidikan dan masyarakat tidak menganggap sepeleh hal tersebut. Sekolah sebaiknya tidak memikirkan tentang citra sekolah saja, namun lebih menyadari bahwa sekolah untuk mencari ilmu bukan untuk pencitraan semata. Pengadaan pembagian kelas menurut kemampuan akademik ditiadakan untuk menghindari perlakuan istimewa terhadap siswa yang memiliki akademis diatas rata-rata dan merendahkan anak yang kemampuan akademisnya dibawah rata-rata. Selain itu, pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan sekolah-sekolah pinggiran jangan hanya sekolah-sekolah unggulan saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline