Lihat ke Halaman Asli

Hukum dan Kenakalan Remaja

Diperbarui: 27 Maret 2020   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hukum dan Kenakalan Remaja

Remaja merupakan generasi penerus bangsa. Remaja adalah proses peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dengan perilakunya sedang mencari pola hidup yang sesuai dengan apa yang diinginkannya, remaja melakukannya dengan coba-coba meskipun melalui dengan banyak kesalahan. Ulah remaja bisa dikatakan masih proses dalam pencarian jati diri oleh karena itu tidak heran apabila remaja sering mengusik ketenangan orang lain. 

Kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma, sedangkan menurut Kartono ilmuwan sosiologi menyebutkan bahwa kenakalan remaja atau dalam bahasa Inggris juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial yang dikarenakan adanya suatu bentuk pengabaian sosial, dan akibatnya mereka mengembangkan perilaku dengan cara menyimpang. Perilaku menyimpang bukan semata-mata terletak pada sikap tindak individu itu sendiri akan tetapi ada dalam interaksi antara pelaku dengan tanggapan yang diberikan oleh orang lain.

Menurut Dadan Sumara dkk (2017) menyatakan bahwa adanya faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja, diantaranya adalah faktor internal yaitu krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Krisis identitas terjadi karena adanya perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja, sehingga terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya dan menjadikan kenakalan pada remaja ketika tidak bisa mencapai identitas peran. 

Kenakalan remaja karena kontrol diri yang lemah disebabkan oleh adanya remaja yang tidak bisa membedakan tingkah laku yang bisa diterima oleh masyarakat atau yang tidak bisa diterima. Adapun faktor eksternal yaitu kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua, keluarga mempunyai peran yang sangat penting bagi pembentukan pribadi seorang anak oleh karena itu seorang anak bisa saja melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena kurang kasih sayang dan perhatian dari pihak keluarganya.

Soerjono Soekanto (1980) mengemukakan bahwa pandangan sosiologis yang lebih relativitas, mereka yang melakukan penyimpangan adalah sikap atau tindakan yang mengalami kegagalan dalam mematuhi aturan-aturan kelompok. Kelompok merumuskan adanya aturan-aturan dan berusaha menegakkannya, dengan hal tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur yang dapat menentukan apakah seorang anggota kelompok melanggar aturan dan dianggap menyimpang atau tidak.

Adanya suatu kenakalan remaja atau penyimpangan sosial, hukum juga menjadi sarana untuk mengatur ataupun merubah perikelakuan. Didalam masyarakat interaksi sosial menjadi suatu sarana yang sangat inti, maka dari itu perikelakuan yang diharapkan dari pihak-pihak lain merupakan suatu hal yang sangat menentukan. Hal ini disebabkan karena adanya sebuah posisi yang ada dalam masyarakat dan peranannya dalam posisi tersebut ditentukan oleh adanya suatu kaidah-kaidah tertentu. Maka dari itu kaidah merupakan patokan untuk bertingkah laku dan sebagaimana yang diharapkan.

Kaidah hukum itu sendiri berisikan tentang larangan ataupun kebolehan bagi subyek hukum, sekaligus kaidah hukum bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar-pelanggarnya. Kaidah hukum terdiri dari kaidah hukum primer dan sekunder, kaidah hukum dapat mempengaruhi perikelakuan yang disebabkan adanya suatu pemegang peranan untuk menentukan pilihan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh lingkungannya, kaidah hukum dan adanya penegak hukum digunakan sebagai batasan untuk melakukan pilihan tersebut. Hukum berproses dengan cara membentuk suatu struktur pilihan para pemegang peranan, melalui dengan adanya aturan-aturan serta sarana untuk mengusahakan konformitas yang berwujud sanksi.

Adapun yang dimaksud peranan adalah suatu sistem kaidah yang berisikan dengan patokan-patokan perikelakuan, didalam masyarakat ada suatu kedudukan tertentu yang mana dapat dipunyai pribadi ataupun kelompok-kelompok. Pribadi yang memegang atau mempunyai peranan tadi dinamakan sebagai pemegang peranan. Perikelakuannya pemegang peranan juga dapat sesuai ataupun berlawanan dengan apa yang sudah ditentukan oleh kaidah-kaidah.

Kaidah hukum tersebut dapat dilakukan dengan adanya cara-cara sebagai berikut: pertama melakukan atau memberikan imbalan psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun yang melanggar kaidah-kaidah hukum. Kedua merumuskan tugas-tugas penegak hukum untuk bertindak dengan sedemikian rupa, sehingga sesuai dan serasi. Yang ketiga yaitu mengubah perikelakuan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi perikelakuan pemegang peranan yang mengadakan interaksi. Terakhir yaitu dengan mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan.

Menanggulangi adanya kenakalan remaja tidak hanya dengan memberi hukuman atau sanksi, seperti kenakalan remaja yang melakukan tawuran. Dari pihak sekolah akan memberikan peringatan dan melakukan skors untuk tidak bersekolah sementara waktu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline