Lihat ke Halaman Asli

Siti VillyaRezeki

Accounting'16

Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Kota Palembang

Diperbarui: 17 Juli 2019   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Tarif Baru Ojek Online sudah berlaku di Kota Palembang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru ojek online (ojol) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Beberapa orang pengguna jasa ojol merespons diberlakukannya aturan baru tersebut, mengenai tarif yang ikut naik atas layanan antar jemput (ride).

Saya sendiri, salah satu mahasiswi Universitas IBA Palembang, menggunakan jasa layanan itu sebelum nya untuk dari rumah ke kampus " biasanya saya dikenakan tarif Rp 9.000, setelah tarif baru menjadi Rp 13.000", kenaikan tarif juga cukup dirasakan. Tetapi saya sudah mengetahui adanya rencana penyesuaian tarif yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Menurut saya, pemerintah bisa meningkatkan pelayanan pada angkutan umum yang sudah ada, sehingga masyarakat tidak terlalu bergantung pada ojek online, memilih untuk naik ojol karena praktis dan cepat. Tetapi saya dan sebagian masyarakat di palembang pun tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif ini. Karena untuk kesejahteraan driver dan penumpang juga.

Tetapi, ada juga yang merasa keberatan untuk tarif ini dikarenakan tidak mendapatkan promo, memang jika ada promo sangat membantu apalagi seperti saya sebagai mahasiswa tetap mengandalkan promo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline