Lihat ke Halaman Asli

Siti Taqiyya Nurasih

International Relations'19, Sriwijaya University

Omnibus Law Bertentangan dengan Paham Liberalisme

Diperbarui: 10 April 2020   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

RUU Omnibus Law tengah menjadi perdebatan masyarakat Indonesia.  Istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Senayan pada 20 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, Undang - Undang yang ada sekarang terlalu kaku. Jokowi mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Law, banyak investor yang masuk sehingga meningkatkan lapangan kerja dengan itu bisa mengurangi jumlah pengangguran. Dalam pembahasannya, RUU ini menibulkan kontroversi. 

Berikut sembilan aturan dalam RUU Omnibus Law :

1. Penyederhanaan izin usaha

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Administrasi pemerintahan

6. Pengenaan sanksi 

7. Pengadaan lahan

8. Serta kemudahan proyek pemerintah

9. Mempermudah proyek kawasan ekonomi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline