Lihat ke Halaman Asli

Siti SofiyatulQomariyah

MAHASISWA HUKUM KELUARGA UIN KHAS JEMBER

Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Diperbarui: 18 Desember 2021   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di kecamatan jelbuk desa sukowiryo dusun Sudung barat pernikahan dini adalah hal yang sangat lumrah, di dusun Sudung barat di desa kelahiran saya pernikahan dini terjadi karena yang pertama yaitu faktor orang tua, orang tua berfikir dari pada berpacaran berlama lama dan menimbulkan zina lebih baik di nikahkan di waktu yang seharusnya mereka belum dinikahkan, rata rata pernikahan dini dilakukan saat mereka masih belum mempunyai kartu tanda penduduk dan baru lulus sekolah menengah.

Dan penyebab lain terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat yaitu  karena ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari tetangga dekat. Apabila anak perempuan belum menikah takut anaknya dikatakan perawan tua. Dan dari adanya pernikahan dini ini menjadi penyebab juga terjadinya suatu perceraian. Contoh di atas dimana saya mengambil contoh di kalangan masyarakat di desa saya yang saya sebagai anak yang tumbuh berkembang di sana merasakan sendiri bagaimana efek pernikahan usia dini pada suatu perceraian. Dan juga mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun  1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menurut saya menikah bukanlah hal yang buruk tetapi kita juga harus ada suatu kesiapan lahir batin untuk menjalani sebuah pernikahan, karena Pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian yang mana sebuah pernikahan itu bukanlah hal kecil Dimata saya sebagai masyarakat, dimana dua manusia berbeda jenis disatukan dan mereka harus saling mengerti kekurangan satu sama lain, perbedaan pendapat, kurangnya ekonomi, ini jugalah yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya suatu perceraian.

Alasan kenapa Pasangan yang Menikah Muda Rentan Bercerai yaitu karena Ketidaksiapan mental. Dalam usia yang masih muda, seseorang masih ingin hidup bebas dan belum memiliki kematangan emosional, Tidak mapan secara ekonomi, Belum siap memiliki anak, juga  Memicu masalah psikologis, dan Memicu adanya  KDRT. Dari sinilah sangat dibutuhkan suatu edukasi terutama dikalangan masyarakat agar mengurangi suatu pernikahan dini yang mana dapat mengurangi suatu faktor terjadinya sebuah perceraian, dikalangan masyarakat pernikahan dini sangatlah lumrah maka dari itu pencegahan sangatlah dibutuhkan yaitu dengan adanya sebuah edukasi yang mana kita memberikan sebuah pengetahuan bahanya suatu  pernikahan dini. Terdapat beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini seperti, memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik dan memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, dan menawarkandukungan ekonomi kepada anak dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline