Lihat ke Halaman Asli

Siti SofiyatulQomariyah

MAHASISWA HUKUM KELUARGA UIN KHAS JEMBER

Awamnya Pelecehan Seksual di Masyarakat

Diperbarui: 15 Oktober 2021   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan seksual yang sangat tidak diinginkan bagi manusia. pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang mau itu berjenis kelamin perempuan ataupun berjenis kelamin laki-laki, maraknya hanya perempuan lah yang sering menjadi korban pelecehan seksual  tetapi pada dasarnya perempuan juga dapat melecehkan laki-laki secara seksual, dan laki-laki juga dapat melakukan pelecehan seksual terhadap laki-laki lain, maupun perempuan juga dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan lain. 

Tidak ada bias gender dalam pelecehan seksual, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan. Korban pelecehan seksual bisa juga terhadap balita, orang dewasa, maupun lansia, jadi bisa kita simpulkan bahwa korban suatu pelecehan seksual dapat di lakukan pada siapa saja.

Karena maraknya pelecehan seksual terjadi kepada perempuan mau perempuan itu berpakaian sopan sekalipun, masih banyak pelaku pelecehan yang menjadikan perempuan sebagai obyek seksual untuk menyalurkan nafsunya dengan melakukan tindakan pelecehan seksual. 

Dan lebih tidak masuk akal lagi ketika anak di bawah umur di jadikan obyek seksual oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. disinilah pentingnya edukasi bukan hanya terhadap korban melainkan pelaku sekalipun, dan sangat butuhkan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual agar mereka dapat menyuarakan apa yang mereka alami.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenai istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. yang berbunyi: 

“ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau mengizinkan perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menghargai kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya Sembilan tahun.”

Pelecehan seksual terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan seksual. 

Pelecehan seksual merupakan sesuatu yang masih sangat awam terutama di kalangan masyarakat, apalagi ketika korban pelecehan seksual melaporkan suatu tindakan tersebut terutama ketika korban pelecehan seksual tersebut  berjenis kelamin perempuan maka sang korban lah yang akan diremehkan oleh orang-orang di sekitar, dan menjadikan korban malu inilah yang jadi alasan korban pelecehan seksual memilih untuk bungkam.

Dampak yang sangat di khawatirkan oleh keluarga korban ialah dampak yang diberikan oleh si pelaku terhadap korban pelecehan seksual, terutama ketika korban mengelami masa traumatis yang akan mempengaruhi karakter dia di masa mendatang. di sini peran orang tua terhadap anak sangatlah penting apalagi untuk menghindari suatu tindakan pelecehan seksual, orang tua dapat memberikan edukasi terhadap anak untuk mengetahui batasan-batasan seksual yang boleh dan tidak boleh. 

Orang tua yang selalu terbuka terhadap anaknya merupakan sesuatu yang sangat di butuhkan, orang tua dapat juga menerapkan pengetahuan-pengetahuan tentang seksualitas terhadap anak tetapi sesuai dengan umur anak tersebut dengan metode yang tepat dan juga sebagai orang tua. Orang tua harus membantu anak agar menjadi pribadi yang kuat karena itu sangat penting untuk bekal pribadi kelak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline