Lihat ke Halaman Asli

Siti Salsabila

Mahasiswi Adm. PublikUniversitas Muhammadiyah Sukabumi

Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Ciri-ciri, Ruang Lingkup dan Tujuan

Diperbarui: 23 Juni 2022   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum merupakan adat atau peraturan yang dikukuhkan oleh pemerintah dan secara resmi dianggap mengikat. Hukum juga merupakan peraturan, undang-undang dan sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat.

Di setiap Negara memiliki istilah hukum yang berbeda-beda. Seperti di Belanda menggunakan istilah “Recht” di Perancis disebut “Droit”, di Jerman disebut “Gesetz”, di Inggris dan Amerika disebut “Law”.

Pada dasarnya Indonesia adalah Negara hukum. Hukum merupakan pemegang peran yang sangat penting bagi Negara Indonesia. Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara, dalam bahasa inggris disebut dengan “Administrative Law” merupakan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga dalam melakukan tugas-tugas Negara dan aktivitasnya, untuk mencapai tujuan. Hukum administrasi Negara dikenal juga dengan sebutan hukum tata pemerintah atau hukum tata usaha Negara.

Hukum administrasi Negara atau disingkat menjadi HAN mengatur hubungan antar pemerintah dan warga Negara, dan juga mengatur administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

Ciri atau Karakteristik HAN

Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu:

  1. Adanya pejabat pemerintahan
  2. Melaksanakan tugas-tugas istimewa
  3. Menguji hubungan hukum istimewa

Ruang Lingkup HAN

Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada 6 ruang lingkup dalam HAN, yaitu:

  1. Hukum mengenai dasar dan prinsip umum dari administrasi Negara
  2. Hukum mengenai organisasi Negara
  3. Hukum mengenai aktivitas dari administrasi Negara terutama yang bersifat yuridis
  4. Hukum mengenai sarana dari administrasi Negara, terutama keuangan Negara dan kepegawaian Negara
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah. Dibagi menjadi 4 yaitu hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, dan hukum administrasi perusahaan Negara.
  6. Hukum mengenai peradilan tata usaha Negara

Tujuan HAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline