Lihat ke Halaman Asli

Siti Salsabila

Mahasiswi Adm. PublikUniversitas Muhammadiyah Sukabumi

Pengertian Kesejahteraan Sosial serta Program Bantuan Sosial

Diperbarui: 6 Januari 2022   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang pasti pernah mendengar mengenai Kesejahteraan Sosial. Pada dasarnya, semua menginginkan kesejahteraan. Tentu saja dengan adanya Kesejahteraan Sosial dilikungan sekitar kita, kita bisa merasakan kenyamanan dan keamanan yang bisa didapat dari sebuah Kesejahteraan Sosial.

Biasanya menilai Kesejahteraan Sosial dilihat melalui lingkungan sekitarnya. Dengan adanya Kesejahteraan Sosial, setiap orang bisa merasakan nyaman, bahagia, tentram, dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pengertian Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1974, Kesejahteraan Sosial merupakan segala usaha atau kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut digunakan untuk mewujudkan, mengembangkan, membina, dan memulihkan Kesejahteraan Sosial.

Di Amerika Serikat, sejahtera dengan kesejahteraan dianggap berbeda. Sejahtera dianggap sama dengan penyediaan bantuan finansil yang berupa jaminan sosial, sedangkan Kesejahteraan Sosial dapat dikaitkan dengan pelayanan kerja sosial.

Selain menurut Undang-undang Republik Indonesia, ada juga pengertian Kesejahteraan Sosial menurut Perserikatan Bangsa-bangsa atau disebut juga PBB. Kesejahteraan Sosial ialah kegiatan-kegiatan yang terorganisir yang memiliki tujuan untuk membantu individu dan masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan agar setara dengan kepentingan masyarakat dan keluarga.

Program Kesejahteraan Sosial

Ada beberapa program Kesejahteraan Sosial yang dilakukan pemerintah Indonesia. Berikut beberapa program-program Kesejahteraan Sosial yang ada di Indonesia.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau dikenal juga dengan PKH adalah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin atau KM yang ditentukan sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan dengan syarat mereka diharuskan memasukan anak-anaknya ke sekolah dan rutin melakukan cek kesehatan. Program Keluarga Harapan telah dilaksanakan sejak tahun 2007, yang bertujuan untuk menurunkan kemiskinan dengan melihat jumlah penduduk miskin di Indonesia.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan bantuan yang diberikan dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau disebut juga APB Desa yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian karena pandemik Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai pertama kali dilakukan pada tahun 2005, yang berlanjut pada tahun 2009 dan pada tahun 2013 diganti menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai ialah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Sosial yang disalurkan secara non tunai yang digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. Bantuan Pangan Non Tunai dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2017. Bantuan Pangan Non Tunai merupakan transformasi dari program subsidi beras sejahtera atau disebut juga dengan rastra.  Kemudian pada tahun 2020, BPNT dikembangkan menjadi program sembako seperti sayur-sayuran, beras, kacang-kacangan, daging sapi, telur, buah-buahan, dan lain-lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline