Lihat ke Halaman Asli

Timun Suri

"Make a lot of mistakes, Mistakes leads you to learning"

Sanksi Bagi Guru: Menjaga Standar Etika dan Meningkatkan Profesionalisme Seorang Guru

Diperbarui: 21 Desember 2023   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Terkadang, sebagai seorang guru kita tidak dapat menghindari situasi dimana kita harus menghadapi konsekuensi atas tindakan dan perilaku kita disekolah. Saat menjadi seorang guru, kita bertanggung jawab tidak hanya terhadap pembelajaran siswa, tetapi juga terhadap perilaku dan etika yang kita tunjukkan di lingkungan sekolah.  

Dalam tulisan ini, kami dari kelompok enam yang beranggotakan Rida Roudotul Hasanah, Silvya Nurfazriana, Siti Rohayah, Siti Sarah, dan Syiffa Azzahra, akan membahas berbagai jenis sanksi yang mungkin diterima oleh seorang guru, serta bagaimana cara kita dapat menghadapinya dengan sikap yang bijak dan profesional.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Setiap seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan terampil. Namun, di sisi lain guru juga harus menghadapi sanksi jika mereka melakukan kesalahan atau melanggar standar pendidikan dan profesionalisme yang ada.

Sanksi bagi guru adalah upaya untuk menghadapi dan mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas mereka. Sanksi bagi guru diatur dalam pasal 77 UU No.14 tahun 2005, di mana sanksi tersebut dapat berupa sanksi Hukum seperti, teguran, teguran tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan jabatan, pemberhentian secara hormat, dan bahkan dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat. 

Sanksi yang berada pada urutan teratas artinya sanksi ringan, sanksi yang berada pada urutan terendah artinya sanksi berat. Jika pelanggarannya ringan, maka sanksi yang dikenakan juga ringan, jika pelanggaran masuk kategori berat, maka sanksinya juga berat. Kategori sanksi diatur dalam Undang Undang guru dan dosen, berlaku bagi guru yang berstatus ASN maupun yang berstatus PNS. 

Selain itu, ada juga sanksi lain yaitu sanksi sosial, dimana sanksi sosial ini merupakan tindakan atau hukuman yang diberikan kepada guru sebagai akibat dari perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. 

Sanksi sosial ini dapat berupa teguran, penurunan reputasi, pengucilan, atau pembatasan dalam interaksi sosial dengan masyarakat atau sesama guru. Sanksi sosial bertujuan untuk memberikan efek jera kepada guru yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak etis, sehingga dapat mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan profesionalisme guru. 

Selain itu, sanksi sosial juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap siswa dan masyarakat, serta menjaga integritas profesi guru. Sanksi sosial bersifat implisit, tidak berupa tulisan hitam di atas putih, oleh karena itu dalam sanksi sosial tidak ada kepastian batasan berapa lama dan berapa berat hukumannya, karena tidak bisa diukur dengan satuan angka atau satuan hukum. 

Dengan demikian, sanksi sosial itu sangat subjektif dan adakalanya dapat menimbulkan ketidakadilan, karena tidak jelas ukuran dan batasannya, hal tersebut akan tergantung pada norma dan keadaan lingkungan masyarakat tertentu sendiri.

Lalu apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran seorang guru?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline