Kata moderat dan ajakan moderasi beragama sering kita dengar, baik itu ajakan yang di lihat melalui spanduk ataupun media sosial.
Hal ini disebabkan moderasi beragama menjadi salah satu dari lima program prioritas Kemenag di tahun 2020 sampai 2024 mendatang. Jadi, tidak asing jika kita merasa pernah mendengar kata yang satu ini.
Moderat dalam Islam disebut dengan kata Wasathiyah, bukanlah mazhab baru atau ijtihad baru yang muncul di kalangan umat Islam. Akan tetapi, bersikap moderat merupakan representasi dari umat Islam itu sendiri.
Sikap moderat dikonotasikan sebagai sikap toleransi antar umat beragama yang mampu menghadirkan keberagaman dalam kehidupan bersama.
Adapun menjadi Muslim moderat menurut gagasan M. Quraish Shihab, ada beberapa perangkat pengetahuan yang perlu kita miliki sebagai berikut.
1. Fiqh Maqasid, yaitu mengetahui illat atau latar belakang atau sebab dari satu ketetapan hukum. Bukan hanya bunyi teksnya saja.
2. Fiqh Awliyat, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih mana yang lebih terpenting dari yang penting, dan yang penting dari yang tidak penting
3. Fiqh Muwazanat, yaitu memiliki kemampuan untuk membandingkan kadar kemaslahatan sesuatu untuk di pilih mana yang lebih baik, menyingkirkan kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.
4. Fiqh Mua'llat, memiliki kemampuan untuk meninjau dampak dari pilihan.
Dari ke empat point menjadi Muslim Moderat diatas, dapat diketahui bahwa umat Islam merupakan umat intelektual, yang tidak gegabah dalam bersikap sehingga bersikap moderat merupakan representasi dari Islam itu sendiri yang tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan menyebarkan Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H