Lihat ke Halaman Asli

Siti Reivatinnisa Nurhidayah

Mahasiswa/Universitas Airlangga

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Dalam Pelayanan Kesehatan

Diperbarui: 19 Juni 2024   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Potret Video mandiri Pemeriksaan Radiografi dan Proteksi Radiasi

Keberadaan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat dibutuhkan di pelayanan kesehatan karena hal tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pemanfaatan seluruh modalitas. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Kemampuan atau kompetensi seorang PPR secara nyata dinyatakan dalam bentuk Surat Izin Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN. Untuk mendapatkan SIB, calon PPR terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus pelatihan proteksi radiasi maupun pengujian SIB. Ketentuan mengenai kualifikasi dan kompetensi, termasuk mekanisme pengajuan SIB untuk PPR telah diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh SIB bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Seiring dengan tuntutan perkembangan teknologi dan peningkatan standar keselamatan radiasi, peraturan tersebut harus senantiasa ditinjau dan dievaluasi. Kajian dalam rangka pengembangan silabus pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas proteksi radiasi bidang medis ini dilaksanakan dalam rangka amandemen Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008. Selain itu, PPR memiliki peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan keselamatan radiasi, baik terhadap pekerja radiasi yang lain, anggota masyarakat, maupun kelestarian lingkungan hidup. PPR merupakan personil yang mengerti atau memiliki kompetensi mengenai teori dan penerapan prinsip-prinsip proteksi radiasi di lapangan sebagaimana makna SIB yang dimilikinya. Sebagai konsekuensi penunjukan PPR oleh pemegang izin, PPR memerankan tugas dan fungsi sebagai sosok administrator yang harus merencanakan, memimpin, mengarahkan serta mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. Ia juga berperan sebagai pengawas dalam yang harus memastikan semua persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait terlaksana dengan baik. Peranan terakhir secara tidak langsung menyatakan bahwa PPR merupakan kepanjangan tangan BAPETEN pada suatu fasilitas. Seorang PPR juga harus diberikan kewenangan untuk menerapkan program proteksi radiasi, mengidentifikasi permasalahan penerapan program proteksi radiasi, menghentikan operasional yang tidak selamat, maupun melakukan tindakan perbaikan. Petugas pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion terdiri atas petugas keahlian dan PPR. Berdasarkan ruang lingkup kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir, PPR di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktift erdiri atas PPR bidang Industri dan PPR bidang Medis. PPR Medis selanjutkan berdasarkan jenjang kompetensi yang disesuaikan dengan tingkat risiko atau bahaya radiasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion diklasifikasikan menjadi PPR Medis Tingkat 1, PPR Medis Tingkat 2, dan PPR Medis Tingkat 3. PPR Medis Tingkat 1 merupakan PPR yang dipekerjakan untuk kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion dengan tingkat risiko tertinggi, berturut-turut untuk PPR Medis Tingkat 2 dengan tingkat risiko sedang, dan PPR Medis Tingkat 3 dengan tingkat risiko rendah. Klasifikasi PPR Medis dan bidang kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk keperluan medis sesuai dengan tingkat risiko bahaya.

Sebagaimana sistem standar kompetensi kerja nasional, pelaksanaan pelatihan dan pengujian terhadap kompetensi tertentu harus diselenggarakan oleh institusi yang berbeda. Hal tersebut diterapkan untuk memastikan independensi masing-masing pihak dalam memerankan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun demikian, baik LDP mapun LSP harus mengacu terhadap standar kompetensi kerja nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja atau mengacu sistem lain yang telah diakui atau memiliki dasar hukum pengaturan yang sesuai. Bagi peserta ujian SIB yang lulus, BAPETEN selanjutnya menerbitkan SIB bagi personil dimaksud untuk masa berlaku masing-masing 3 tahun untuk SIB PPR Medis Tk.1, 4 tahun untuk SIB PPR Medis Tk.2, dan 5 tahun untuk SIB PPR Medis Tk.3. Jangka waktu masa berlaku SIB tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko bahaya radiasi untuk masing-masing penerapan penggunaan radiasi pengion di bidang medis. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi PPR Medis, dalam selang waktu SIB berlaku, personil bersangkutan harus mengikuti sekurang-kurangnya satu kali pelatihan penyegaran. Hal ini merupakan prasyarat untuk perpanjangan SIB yang berakhir masa berlakunya.


Penulis : Siti Reivatinnisa Nurhidayah
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Dosen Pengampu : Weni Purwanti, S.Si.,M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline