Lihat ke Halaman Asli

Menabunglah di Bank Syari’ah

Diperbarui: 2 Mei 2016   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam hal perbankan, islam memiliki system tesendiri yaitu system perbankan syariah, perbankan syari’ah disini sudah mulai menampakkan eksistensinya bukan Cuma di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Sebagai umat muslim, tentu kita sadar bahwa dalam menjalankan agama ini haruslah segala sesuatunya sesuai dengan syari’at islam untuk melaksanakan ibadah maupun melakukan aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.

Allah dalam Al-Qur’an telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua itu, salah satunya itu adalah dalam perbankan, dengan semakin eksisnya bank syariah ini menjadi hal yang patut kita syukuri maka dari itu segeralah menabung di bank syari’ah. Karena dalam melakukan transaksi keuangan di bank syari’ah kita tidak perlu khawatir tentang riba atau semacamnya.

Kemudian yang membedakan menabung di bank syaria’ah dengan bank konvensional?

Perbeda’annya terletak pada akad bank syari’ah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang di benarkan oleh syari’ah dengan demikian semua transaksi itu harus mengikutu kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah, sedangkan bank konvensional transaksi pembuka’an rekening, baik giro, tabungan, maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun perjanjian titipan ini tidak mengikuti prinsip manapun dalam muamalah syariah, misalnya wadiah, karena salah satu penyimpangannya di antaranya menjanjikan imbalan yang tingkat bunga tetap terhadap uang yang di setor.

Bank syari’ah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang di terima bank di salurkan kepada pembiaya’an keuntungan yang di dapatkan dari pembiaya’an tersebut di bagi dua yang biasanya di kenal dengan istilah bagi hasil, jadi pembiaya’an tersebut untuk bank dan untuk nasabah juga. Berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka ( biasanya terdapat dalam formulir pembuka’an rekening ) yang berdasarkan akad mudharabah.

Dalam bank syari’ah sudah jelas bahwa semua transaksi di dalamnya halal , karena itu menabung di bank syari’ah relatife lebih aman di tinjau dari perspektif islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline