Lihat ke Halaman Asli

Siti Patimah

Mahasiswa

Pentingnya Manajemen Aksi yang Positif dan Kolaboratif bagi Mahasiswa

Diperbarui: 22 Juli 2023   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pentingnya Manajemen Aksi Kolaboratif dan Positif bagi Mahasiswa

Demonstrasi selalu menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Aksi demonstrasi atau unjuk rasa tidak pernah absen dalam kehidupan bangsa Indonesia dari zaman dulu hingga saat ini. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya aksi demonstrasi meliputi ketidakpuasan terhadap pemerintah, ketidak adilan sosial, dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Pada artikel ini akan membahas tentang pengertian demonstrasi, pengertian mahasiswa, apakah aksi demonstrasi termasuk salah satu bentuk pengimplementasian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengertian dan tahapan manajemen aksi, dan pentingkah manajemen aksi yang kolaboratif dan positif bagi mahasiswa?

Apa itu Demonstrasi?

Demonstrasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, ataupun sebagainya di muka umum. Orang atau kelompok yang melakukan demontrasi disebut dengan demonstran. Latar belakang dan tujuan aksi yaitu kegelisahan pada masyarakat, aspirasi yang tidak tercapai, pemerintahan yang lambat, krisis demokrasi, isu bersama, dan musuh bersama. Aksi demonstrasi atau unjuk rasa merupakan tindakan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mengeluarkan pendapat, menuntut hak, dan mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Aksi protes digunakan sebagai strategi perlawanan terhadap pemerintah atau pihak yang dianggap tidak adil.

Dasar hukum yang menyampaikan pendapat di muka umum yaitu terdapat pada :

  • Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
  • Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yangberbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang terdiri dari unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Dalam Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa pemberitahuan diberikan paling lambat tiga hari sebelum aksi demonstrasi dilaksanakan. Waktu pelaksanaan demonstrasi dilakukan pada pukul 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 18.00-22.00 di lokasi tertutup.

Penyampaian di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar, dan pada hari besar nasional.

Demonstrasi merupakan cerminan demokrasi dalam masyarakat. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin dan melindungi hak untuk berdemonstrasi. Demonstrasi sering digunakan untuk mengoreksi kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak benar. Demonstrasi dapat mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam masyarakat Indonesia. Demonstrasi merupakan sebuah cara bagi masyarakat untuk menunjukkan rasa cinta kepada bangsa Indonesia dan keinginan untuk melihat bangsa ini maju dan berkembang.

Apa itu Mahasiswa?

Kata mahasiswa berasal dari dua kata yaitu “maha” dan “siswa”. Maha berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “agung” atau “mulia” dan “siswa” yang berarti “murid”. Mahasiswa merupakan “maha” dari segala siswa. Penggunaan kata “maha” di depan kata “siswa” menekankan pentingnya pendidikan dan peran mahasiswa dalam masyarakat. Mahasiswa bukan hanya sebagai pembelajar saja, tetapi juga sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab untuk bisa ikut berkontribusi kepada masyarakat.

Mahasiswa bukanlah hanya seorang yang belajar di kampus saja. Seorang mahasiswa tidak hanya sekedar kuliah pulang saja. Tapi, seorang mahasiswa harus mengetahui perannya untuk bangsa di masa yang akan datang. Seorang mahasiswa harus mempunyai jiwa aksi dalan menanggapi krisis dalam bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline