Lihat ke Halaman Asli

Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Mengatasi Krisis Pandemi Covid-19

Diperbarui: 3 Juni 2020   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Covid-19 atau lebih dikenal dengan Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Gejala umum dari Covid-19 antara lain demam, batuk kering dan kelelahan. Tetapi banyak terdapat kasus pasien positif Covid-19 yang tidak menampakkan gejala-gejala dari Covid-19.

Virus ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember. Seiring berjalannya waktu, virus ini menyebar dengan luas hingga ke penjuru dunia salah satunya Indonesia. Pada tanggal 12 Maret 2020, Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Kasus positif Covid-19 menyebar di Indonesia pertama kali pada 2 Maret 2020, ketika 2 orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga Jepang. Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai provinsi paling terpapar. Sampai tanggal 2 Juni 2020, Indonesia telah melaporkan 27.549 kasus positif, dengan angka kematian 1.663 dan 7.935 orang sembuh, menyisakan 17.951 kasus yang sedang dirawat.

Dengan status yang telah ditetapkan WHO sebagai pandemi global, sebagian besar negara-negara terdampak Covid-19 menerapkan lockdown guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Indonesia menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penerapan sistem PSBB mengakibatkan sektor perekonomian tidak stabil, banyak pekerja yang terkena PHK, UMKM mengalami kerugian, dan pedagang kecil kehilangan penghasilan.

Di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah khususnya yang non bank seperti lembaga Ziswaf mempunyai peran penting dalam mengatasi krisis pandemi Covid-19 ini.

Legalitas peran lembaga zakat juga telah tertuang dalam SE Ketua BAZNAS No. 01 Tahun 2020 tentang "Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Mendukung Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 serta Penanggulangan Wabah Covid-19 Bagi Perekonomian Masyarakat" dan SE MENAG No. 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Lalu bagaimana upaya Lembaga Ziswaf dalam mengatasi Pandemi Covid-19 ini?

Hal awal yang dilakukan adalah melakukan edukasi. Edukasi yang diberikan dapat berupa pemahaman mengenai upaya pencegahan Covid-19 dan seruan peduli sesama. Langkah selanjutnya yaitu dengan cara melakukan penghimpunan Ziswaf di kantong-kantong potensial dan dari para muzzaki. Langkah terakhir yaitu melakukan distribusi atau alokasi langsung pada penerima manfaat.

Dengan adanya Lembaga Ziswaf yang bertugas menghimpun dana dari muzzaki. Kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti masyarakat kalangan bawah yang kehilangan penghasilannya, masyarakat yang mengalami kerugian dari usahanya (UMKM). Dari ini zakat berperan sebagai pengentasan masalah mengenai perekonomian pada masa pandemi ini.

Lembaga Ziswaf juga mempunyai peran langsung, yaitu penanganan dan pencegahan serta pemulihan. Peran penanganan dan pencegahan meliputi upaya lembaga zakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara langsung, melalui petugas medis atau tim penyemprotan yang di danai dari uang Ziswaf. Tugas berat yang sebenarnya juga ada dalam upaya pemulihan atau stabilitas kondisi ekonomi. Dalam kondisi ini maka pemerintah dan masyarakat akan sangat memerlukan peran serta lembaga yang mengelola zakat.

Selain dari Lembaga Keuangan Syariah (Lembaga Ziswaf) itu sendiri, peran dari pemerintah juga sangat penting dalam masalah perekonomian pada masa pandemi ini. Tidak hanya dari satu pihak saja yang berusaha mengentaskan masalah perekonomian tersebut, tetapi semua pihak juga harus turut ikut andil, dari masyarakat yang harus mempunyai kesadaran atas kewajibannya membayar zakat, Lembaga Keuangan Syariah sebagai lembaga yang mengelola zakat dan juga peran pemerintah sebagai pembuat peraturan serta undang-undang yang berlaku.

Apabila semua prosedur dapat dijalankan dengan baik, dan juga dari pihak-pihak yang bersangkutan ikut andil dalam menanggulangi permasalahan pada masa pandemi Covid-19 ini, kemungkinan besar krisis perekonomian dapat dituntaskan dengan cepat. Karena permasalahan krisis ini bukan hanya tanggung satu pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline