Lihat ke Halaman Asli

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Diperbarui: 21 Juni 2023   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Siapa saja golongan yang dapat menerima zakat?

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline