Lihat ke Halaman Asli

Perlunya Pembenahan Sistem Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 12 Maret 2019   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tanah air indonesia memilki banyak keunikan yang patut disyukuri oleh setiap anak bangsa. Untuk memajukan negeri ini, kita memerlukan penerus yang memilki soft skill dan juga hard skill. 

Kemampuan itu harus selalu diasah dan dipoles, salah satunya melalui pendidikan. Sebelum itu, kita harus mengetahui perbedaan antara hard skill dan soft skill. 

Di mana hard skill yang lebih menekankan pada keilmuwan dan soft skill (kemampuan lunak) yang berhubungan dengan kemampuan sosialisasi, etos kerja atau kemampuan survive, adaptasi, dll.

Pendidikan sebagai fasilitatator bagi setiap murid untuk menemukan bakat dan jati dirinya. Hal ini merupakan tugas utama dari seorang guru bimbingan konseling yang akan memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. 

Salah satunya menampung kritik saran, informasi berupa keluh kesah mengenai pembelajaran yang akan membangun kualitas pelayanan sekolah. Sehingga tujuan mengembangkan soft skill dan hard skill bisa tercapai dengan baik.

Usia anak minimal untuk menimba ilmu di sekolah adalah 7 tahun. Sehingga masa bermain anak-anak tidak terkurangi dengan adanya tuntutan belajar. Karena, di usia tujuh tahun ke bawah anak perlu untuk mengeksplor dunianya tanpa ada tekanan yang dapat menghambat perkembangan saraf motorik.

Di indonesia disediakan lembaga taman kanak-kanak dan playgroup yang awalnya untuk mengenalkan gambar, warna, dan pengenalan lingkungan untuk mempersiapkan ke jenjang sekolah sesungguhnya. 

Dan sekarang banyak yang disalahgunakan dengan menyisipkan materi penjumlahan, latihan membaca dan sejenisnya . Hal tersebut merupakan rasa kebanggaan bagi orang tua ketika anaknya sedini itu sudah mahir membaca dan berhitung. 

Namun, secara psikologis hal ini kurang baik untuk perkembangannya. Hal di atas sangat berbeda dengan pendidikan di Finlandia dimana lembaga pendidikan hanya menerima anak yang berusia 7 tahun.

Menurut ketentuan Pasal  72 dalam laman Kelembagaan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Negara Indonesia disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline