Hate speech ialah melakukan tindakan ujaran kebencian.
Hate speech sendiri memiliki dampak yang signifikan, salah satunya korban hate speech mengalami trauma yang berujung pada depresi, bahkan bunuh diri.
Terdapat batasan kebebasan berpendapat dengan hate speech, setiap individu bebas berpendapat, tapi berpendapat dengan sopan.
Peran media sosial dalam penyebaran hate speech cukup besar, karena di media sosial bukan Cuma dari kota asal kita, jadi banyak orang yang merasa aman untuk melakukan hate speech.
Upaya yang bisa dilakukan dimulai dari diri sendiri dan memberikan materi mengenai hate speech di pendidikan formal maupun nonformal.
Hukum di Indonesia mengenai hate speech cukup efektif, karena ada undang-undang yang mengatur tentang hate speech, yaitu UU ITE Pasal 45 ayat (2): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU ITE melarang penggunaan media elektronik untuk menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Meskipun saya sendiri tidak pernah menjadi korban hate speech, saya dapat mengambil contoh kasus di ig, di media sosial, di media sosial ada banyak orang yang mengalami hate speech. Dampaknya sangat berpengaruh, korban hate speech mengalami trauma.
Cara kita untuk mencegah hate speech ialah dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya hate speech.
Sumber: UU ITE Pasal 45 ayat (2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H