Lihat ke Halaman Asli

36 Siti Nabilla

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Siti Nabilla 

NIM : 212111228

Kelas : HES F 

1. Faktor – faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum

Kepatuhan dan Kesadaran Hukum

Sistem Peradilan yang Efisien dan Independen:

Legislasi yang Jelas dan Relevan, penegakan Hukum yang Konsisten, faktor Sosial dan Ekonomi, ketidakpastian Politik dan Konflik

Budaya, Nilai Masyarakat dan

Partisipasi Masyarakat

2. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah adalah : kegiatan muamalah atau jual beli. Hal ini berkaitan dengan interaksi antar manusia, terjadi pendekatan sosiologis yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah 

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline