Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah disetiap daerah di Indonesia, Gubernur dan wakil Gubernur bertanggung jawab untuk wilayah provinsi, Bupati dan wakil Bupati bertanggung jawab untuk wilayah kabupaten, dan Walikota dan wakil Walikota bertanggung jawab untuk wilayah kota.
Dalam sejarah, Pilkada 2024 ini merupakan Pilkada terbesar karena digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
Pilkada ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali, pelaksanaan ini rutin dijalankan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengevaluasi kinerja para pemimpinnya pada masa jabatan sebelumnya dan dapat memilih pemimpin yang baru yang diyakini dapat membuat kemajuan pada bangsa.
pemilu legislatif telah dilaksanakan sebanyak 5 kali dan pemilu presiden telah dilaksanakan sebanyak 4 kali pasca reformasi yaitu pada tahun 1999, kemudian pemilihan kedua pada tahun 2004, lalu pemilihan ketiga pada tahun 2009, selanjutnya pemilihan keempat pada tahun 2014 lalu yang kelima pada tahun 2019, dan yang terakhir baru saja diadakan pada tahun 2024.
Pilkada adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dalam kegiatan pilkada ini tentunya melibatkan nilai nilai pancasila yang menjadi dasar negara ini, berikut merupakan contoh nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam kegiatan pilkada.
nilai nilai pancasila pada Pilkada
Pada kegiatan Pilkada ini terdapat nilai nilai Pancasila yang terkandung untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia yaitu:
1. Bersikap toleransi kepada sesama lalu saling menghormati sesama pemilih dan tidak menganggap dirinya lebih baik dari orang lain.
2. Bersikap saling menghargai, menyayangi, dan toleransi ditengah keberagaman budaya, suku, agama, dan Bahasa.
3. Persatuan bangsa, pemilu menjadi sarana pemersatu bangsa untuk saling bekerjasama antar rakyat dan lainnya untuk memperbaiki kehidupan bangsa.