Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menyesuaikan kebutuhan hidup layak (KHL) seiring dengan inflasi
Menurut pandangan warga serang kenaikan umk sebesar 6,5% sangat bagus dan membantu karena kebutuhan hidup yang semakin meningkat namun disisi lain ada kenaikan PPN menjadi 12% menjadi perbincangan karena tidak semua orang memiliki penghasilan sebesar umk harus kena imbas peraturan kenaikkan PPN dan kenaikan PPN juga berdampak terhadap pedagang UMKM karena Kenaikan PPN dapat memperburuk daya beli konsumen,Hal ini karena hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan menjadi lebih mahal.
Kenaikan UMP dan pajak daerah secara bersamaan dapat mempengaruhi perekonomian daerah. Di satu sisi, kenaikan UMP diharapkan mendorong daya beli masyarakat sehingga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga. Namun di sisi lain, kenaikan pajak bisa menekan pendapatan warga, terutama mereka yang tidak merasakan dampak langsung dari kenaikan UMP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H